103 Kepala Tiyuh se-Tubaba, Satu Diantaranya Terjerat Kasus Dugaan Pidana Korupsi
Onlinekoe.com, PANARAGAN – Satu dari 103 kepala Tiyuh se-Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), terjerat Kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Tiyuh (Kampung) yang tersandung dugaan tindak pidana korupsi yaitu Tiyuh, Agung Jaya, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten (Tubaba), dengan tersangka Sugiarto bin Hadicahyo, Resmi dilimpahkan Polres Tulang Bawang (Tuba) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala Tuba, pada Rabu (9/1/2019) sekitar pukul 14:00 WIB
Pelimpahan berkas tersangka berikut barang bukti (BB) tahap II, dilakukan oleh Unit Tipidkor Polres Tuba.
Dikatakan Kanit Tipidkor, Putu Hartha Jaya, mendampingi Kapolres Tuba, bahwa pihaknya telah melimpahkan tersangka berikut BB tahap II kepada Kejari Menggala Tulang Bawang, dalam perkara tipidkor (OTT) kepada tersangka Sugiarto.
“Saat ini tersangka Sugiarto sudah diserahkan ke Kejari Tuba, atas perkara pembuatan sertifikat tanah.” Kata Putu melalui telepon selulernya
Hal senada di tegaskan Kasi Intel Kejari Tuba Ahmad Rafli,SH, bahwa benar pihaknya telah menerima pelimpahan tahap II berikut Barang Bukti dari unit Tipidkor Polres Tuba.
” Ya, berkasnya sudah P21 dan tersangka sudah kita tahan mulai hari ini Rabu (9/1/2019) dengan sangkaan melanggar pasal 12 huruf a dan b Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ” Kata Rafli kepada melalui sambungan telepon selulernya (9/1/2019) sekitar pukul 19.00 Wib
Lanjutnya, Kepala Tiyuh Agung Jaya terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar,” Imbuhnya
Sebelumnya Tim Saber Pungli Polres Tulang Bawang, menangkap tersangka, kepala Tiyuh Agung Jaya Sugiarto yang diduga tengah melakukan pungli terhadap masyarakat dengan memungut uang untuk pengurusan tanah.
Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Polres Tulang Bawang pada Jum’at (14/4/2017) sekitar pukul 15.00 WIB, di rumah Sugiarto beberapa tahun lalu.
Diduga tersangka meminta uang kepada warga yang terdampak gusuran jalan tol sebesar Rp 5 juta per hektare dan modusnya tersangka tidak akan mengeluarkan surat tanah apabila masyarakat tidak membayarnya.