HUKUM DAN KRIMINALJakarta

11 Orang Pengedar Obat Palsu Diamankan

Onlinekoe.com | Jakarta — Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya atau Polda Metro Jaya telah berhasil menangkap 11 orang yang terduga sebagai pengedar obat palsu dan ilegal di dua tempat, yaitu Jakarta dan Cirebon.

“Dari penyitaan obat berhasil dilakukan penangkapan 11 orang tersangka,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus atau Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis kepada awak media, di Mapolda setempat, Jumat (27/01/2023).

Lalu, kesebelas orang pengedar obat palsu dan ilegal itu ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

Dari kesebelas tersangka tersebut ada satu tersangka yang ditangkap polisi di daerah Cirebon, Jawa Barat yakni RI dan sisanya ditangkap di Jakarta diantaranya adalah RA, W, M, AAR, CS, J, A, M, MD, AZ.

Penangkapan terhadap kesebelas tersangka itu berlangsung mulai dari 4 Januari hingga 26 Januari 2023.

Selain itu, masih ada tiga tersangka lainnya yang masih dicari oleh polisi dan sudah diketahui lokasinya yaitu, H di Bekasi, Jawa Barat; P di Jatinegara, Jakarta Timur; dan K di Tangerang, Banten.

Lebih lanjut ia menjelaskan, barang bukti yang berhasil disita adalah 430.000 butir obat, alat pres cetak obat, stampel cetak angka, telepon seluler dan mobil.

“Kemudian buku rekap penjualan, resi penjualan obat, tepung terigu bahan baku obat, cangkang kapsul, alumunium foil, kotak kemasan dan sejumlah uang hasil penjualan,” ungkapnya bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Lebih lanjut Auliansyah menambahkan dengan peredaran obat palsu ini akan terjadi dampak yang serius bagi masyarakat.

Kemudian, ia memberikan contoh, sakit yang dirasakan tidak sembuh, bahkan dikhawatirkan bisa terkena penyakit kanker, gagal ginjal atau penyakit lainnya.

Atas perbuatan kesebelas tersangka itu bisa dikenakan Pasal 60 angka 10 jo angka 4 Peraturan Pemerintah atau PP Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Pasal 197 jo Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan atau Pasal 196 jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan atau Pasal 198 jo Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hukumannya, pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Terungkapnya kasus ini, kata ia, berawal dari salah satu program Polri yaitu Jumat Curhat yang kemudian ditindaklanjuti tentang adanya peredaran obat palsu dan ilegal.

Setelah lakukan penyitaan, kata Auliansyah, pihaknya juga melakukan penelitian di Laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

“Hasilnya, obat itu ilegal, palsu, tanpa ada izin edar dan kedaluwarsa,” jelas Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis.

Diketahui, beberapa obat yang dipalsukan itu antara lain adalah obat tetes mata insto, obat pengurang alergi incidal dan obat sakit gigi ponstan.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *