12 Jam Geledah Rektorat, KPK Duga Kalau Kasus Berkembang Ada Tersangka Baru
Onlinekoe.com | Buntut dari OTT Rektor Unila dkk beberapa hari lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melaksanakan penyidikan di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila), Senin, (22/8/2022).
Dilansir dari Lampost, penggeledahan Gedung Rektorat Unila memakan waktu sampai 12 jam. Diawali dari KPK yang mulai tiba di Gedung Rektorat Universitas Lampung (Unila) pukul 09.05-21.00 WIB, penggeledahan pun berakhir.
Irjen Karyoto selaku Deputi Penindakan KPK, menjelaskan proses penggeledahan untuk mencari alat bukti dan barang bukti lain seperti dokumen-dokumen dan informasi pihak lain yang terlibat.
“Kalau ini berkembang lagi, OTT itu anaknya banyak. Ini anak pertama, anak sulung, sampai anak bungsu (kiasan tersangka baru),” ujar Karyoto, dikutip dari Lampost.
Kemudian, KPK juga menduga pelaku penyuap rektor Unila dan jajaran lebih dari satu orang. Sebab, tarif masuk yang dipatok sekitar Rp100-350 juta, namun barang bukti yang terkumpul sekitar Rp. 5 miliar.
“Berarti kan bisa dibagi, berapanya bervariasi. Kami tidak mengatakan sekian-sekian (besaran suap) tanpa ada alat bukti terlebih dahulu,” jelasnya.
Walaupun sudah menetapkan empat tersangka, KPK juga telah memaparkan peran terduga lainnya yang masih berstatus saksi.
Dirinya menjelaskan, Mualimin selaku dosen Unila, diperintahkan Karomani, mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus Karomani. Mualimin juga atas perintah Karomani mengambil titipan uang dari Andi Desfiandi senilai Rp. 150 juta.
Adapunseluruh uang yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang dikumpulkan Mualimin berjumlah Rp. 603 juta. Uang itu telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp. 575 juta.
Kemudian, Karo Perencanaan dan Humas Budi Sutomo. Ia bersama Heriyandi dan lainnya, terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta Simanila.
Selain itu, menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang jika ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang, selain uang resmi yang dibayarkan sesuai mekanisme universitas.
Budi juga berperan mengumpulkan sejumlah uang yang disepakati dengan pihak orang tua peserta seleksi yang sebelumnya telah dinyatakan lulus berdasarkan penilaian yang sudah diatur Karomani.
Hingga saat ini perkara tersangka, yakni Rektor Unila Karomani, Warek I Bidang Akademik Unila Heriyandi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan pihak swasta Andi Desfiandi yang merupakan mantan Rektor IIB Darmajaya.
(Lampost)