HUKUM DAN KRIMINALJakarta

1,2 Juta Pil Narkoba di Tangerang Diamankan

Onlinekoe.com | Jakarta — Beberapa hari menjabat Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto memimpin langsung konferensi pers mengungkap 1,2 juta pil narkoba di Tangerang.

“Sebanyak 1.237.000 pil PCC. 671.691 kg Carisoprodol, serbuk Pinaca 220,8 kg, dan serbuk Acetaminophen seberat 510 kg,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada wartawan, Senin (10/4/2023).

Kasus ini terbongkar melalui penggerebekan di Ruko Citra Raya The Boulevard, Tangerang, Senin (27/3/2023).

“Ada tiga tersangka dengan perannya masing-masing yakni DAR (46) dan HM (24) sebagai penjaga gudang, serta FR (41) sebagai pemilik barang,” ungkap Kapolda Irjen Pol Karyoto.

Penangkapan tersangka dilakukan di dua tempat berbeda. DAR dan HM ditangkap di Tangerang, sedangkan FR ditangkap di Kalimantan Selatan pada Rabu (29/3/2023).

Lebih lanjut mantan Deputi Penindakan KPK ini mengatakan, pengungkapan kasus ini telah berhasil menyelamatkan jutaan warga Indonesia.

“Jika diasumsikan satu butir dikonsumsi satu orang, maka berhasil menyelamatkan 2,5 juta jiwa,” ujarnya.

Diketahui, penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) menjerat tiga tersangka dengan Pasal 113 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dengan ancaman maksimal hukuman seumur hidup dan pidana denda Rp10 miliar,” pungkasnya.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *