Tanjungpinang – Tim gabungan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang kembali menggelar operasi penegakan disiplin pegawai, Jumat (29/8/2025). Hasilnya, sebanyak 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN Pemko Tanjungpinang kedapatan nongkrong di kedai kopi saat jam kerja.
Operasi ini berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 11.00 WIB dengan menyisir sejumlah kedai kopi dan rumah makan di empat kecamatan. Dari hasil razia, 13 pegawai terjaring sedang berada di luar kantor tanpa alasan jelas.
Kepala BKPSDM Kota Tanjungpinang, Achmad Nur Fatah, menegaskan bahwa setiap pegawai yang terjaring telah didata dan akan diserahkan kepada atasan masing-masing untuk dilakukan pembinaan sesuai aturan yang berlaku.
“Langkah ini bukan semata untuk menghukum, melainkan sebagai bentuk evaluasi terhadap kinerja, kedisiplinan, dan tanggung jawab pegawai. Semua sudah diatur dalam peraturan pemerintah dan peraturan wali kota,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Pemko Tanjungpinang.
Fatah menjelaskan, Pemko tidak melarang pegawai membeli kopi atau sarapan di kedai. Namun, aktivitas tersebut tidak boleh dilakukan pada jam kerja. “Kalau memang butuh sarapan atau kopi, bisa dibungkus dan dibawa ke kantor. Bukan untuk duduk berlama-lama di luar saat jam kerja,” tegasnya.
Dalam razia tersebut, tim juga menemukan sejumlah pegawai dari luar instansi Pemko Tanjungpinang berada di kedai kopi. Namun, mereka tidak termasuk dalam pendataan karena berada di luar kewenangan Pemko.
Menurut Fatah, keberadaan pegawai yang berkeliaran di jam kerja sudah lama menjadi sorotan masyarakat. Karena itu, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan sebagai bagian dari program Tanjungpinang Berbenah.
“Tujuannya bukan mematikan usaha kedai kopi, melainkan meningkatkan kedisiplinan dan etos kerja pegawai. Dengan begitu, pelayanan publik kepada masyarakat dapat semakin baik,” tutupnya. (*Red)







