137 kg Ganja dan Pemusnahan Barbuk Diungkap Polres Metro Jakbar
Onlinekoe.com | Jakarta — Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil mengamankan ratusan kilogram (Kg) Narkoba jenis ganja dan pemusnahan barang bukti (Barbuk).
Pengungkapan dan penangkapan oleh Polres Metro (Polrestro) Jakbar itu terhadap pelaku peredaran ganja seberat brutto 137 Kg serta pemusnahan barbuk hasil pengungkapan kasus narkotika selama 3 (tiga) bulan terakhir yakni bulan Mei- Juli 2022.
Pengungkapan dan pemusnahan digelar dalam konferensi pers di Mapolrestro Jakbar, Kamis (28/07/2022).
Dalam konferensi Pers Polrestro Jakbar di pimpin langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Endra Zulpan yang didampingi oleh Kapolrestro Jakbar Kombes (Pol) Pasma Royce, Kasatresnarkoba AKBP Akmal, dan Kanit 3 Satresnarkoba AKP Laksamana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) E. Zulpan, mengatakan, pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 Kilogram.
Satresnarkoba Polrestro Jakbar telah berhasil melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat 137 Kilogram jaringan lintas Sumatera- Jawa yang terjadi pada Senin (25/07/2022), di Jalan Trans Sumatera Bukittinggi Padang Sidempuan, Muara Mais Kec. Tambangan, Kab. Mandailing Natal Sumut.
Selain itu, polisi juga menangkap dan menetapkan tersangka pelaku berinisial RN (28), laki-laki, (Peran : Kurir) dan FA (25), laki-laki, (Peran : Kurir).
Lebih lanjut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Zulpan menyebutkan, modus operandi para tersangka diperintahkan seorang laki-laki TA (DPO) untuk mengambil barang berupa narkotika jenis ganja dengan menggunakan kendaraan Mobil, yang selanjutnya narkotika jenis ganja tersebut akan dikirim ke Padang dan Jakarta untuk diedarkan.
Kemudian polisi berhasil mengamankan dan menyita barbuk berupa, 5 (lima) karung berisi 133 paket ganja kering siap edar adalah 137.319 gram atau 137 Kilogram, 1 (satu) unit HP Realme warna hitam, 1 (satu) unit HP Vivo warna putih, dan 1 (satu) unit mobil Toyota Avanza warna Silver Metalik.
Kini para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda sebanyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliyar rupiah).
Pemusnahan Barang Bukti
Selain itu, Satresnarkoba Polrestro Jakbar melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk).
Pemusnahan itu dilaksanakan dengan cara menggunakan alat insinerator yang bersuhu sangat tinggi, sehingga barang bukti narkotika tersebut, benar-benar habis terbakar serta tidak menimbulkan efek negatif kepada masyarakat disekitarnya.
“Pemusnahan barang bukti Narkotika yang diselenggarakan oleh Polres Metro Jakarta Barat dan jajaran pada hari ini, mari kita bersama-sama memerangi Narkoba secara serius dan komprehensif dengan melibatkan semua pihak, aparatur negara, serta masyarakat demi menyelamatkan masa depan masyarakat, bangsa dan Negara.” ujar Kapolrestro Jakbar Kombes (Pol) Pasma Royce.
Lebih lanjut ia menambahkan, pihaknya sangat mendukung Satresnarkoba untuk memberantas narkoba dan Jakarta Zero Narcotics.
“Kami akan selalu mendukung kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat beserta Jajaran dalam mewujudkan program Jakarta Zero Narcotics.” ucapnya.
Adapun barang bukti yang di musnahkan diantaranya adalah, narkotika jenis Ganja seberat 217.000 gram atau 217 Kilogram. Shabu-shabu sebanyak 15.262 gram atau 15,2 Kilogram dan Pil Ekstasi sebanyak 11.000 butir.
Dijelaskan sebelumnya, dari keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan keseluruhannya terdiri dari 5 Laporan Polisi (LP) dengan 9 (sembilan) orang tersangka yakni 6 (enam) orang Laki-laki dan 3(tiga) orang perempuan.
(Alex/Gun’s)