Provinsi Lampung

Selama 14 Hari Polres Lamtim Amankan 66 Tersangka Kejahatan

Onlinekoe.com, LAMPUNG TIMUR – Jajaran kepolisian resort Lampung timur (Lamtim) berhasil amankan 66 tersangka kasus curas,curat,dan curanmor (C3) selama operasi krakatau (sikat) tahun 2019.hal tersebut disampaikan Kapolres setempat,sabtu (20/7/2019).

Kapolres Lamtim AKBP Taufan Dirgantoro,didampingi kasat Reskrim AKP.Sandy Galih Putra menyampaikan adapun untuk tersangka ini dari DPO mulai dari tahun 2013 sampai dengan tahun 2019 jumlah tersangka yang kita amankan sebanyak 66 tersangka pelaku terbanyak di sini adalah pencurian dengan pemberatan yang dilakukan di wilayah Lamtim.

”selama 14 Hari Adapun sasaran dan target daripada operasi sikat yaitu untuk tindak pidana curas curat dan curanmor hasil yang dicapai disini bahwa Polres Lampung Timur telah berhasil mengungkap daripada 4 target operasi jadi semuanya sudah terungkap dan sebanyak 64 yang bukan merupakan target utama non TO.”kata AKBP,Taufan

Untuk barang bukti yang berhasil diamankan selama operasi sikat 20 unit sepeda motor,2 pucuk senpi rakitan yang digunakan  para pelaku kejahatan,dan amunisi sebanyak 72 butir,dan Kemudian sebanyak 30 senpi yang diserahkan oleh masyarakat.

Taufan Dirgantoro mengafresiaasi kepada masyarakat atas partisipasi terkait penyerahan senjata api oleh masyarakat melalui kepala desa tentu hal ini telah membantu pihak polri.

“Sebelumnya juga Kita sudah melaksanakan operasi waspada sebanyak 44 pucuk senpi rakitan sudah diserahkan Namun demikian untuk tahun 2019 ini sebanyak 30 pucuk senpi rakitan yang telah diserahkan oleh masyarakat melalui para kepala desa tentunya terkait dengan penekanan kami kepada pelaku kejahatan,jadi tolong segera sadar dan bahwa apa yang dilakukan tentunya sangat merasakan masyarakat dan ini juga kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Lampung Timur dan sekitarnya yang telah membantu Polri dalam hal untuk memelihara keamanan dan ketertiban yang ada di wilayah Lamtim ini tetap dalam keadaan kondusif “ujarnya.(Sms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *