HUKUM DAN KRIMINALJakartaNASIONAL

2.000 ml Kokain Cair Dibawa WN Brazil Berhasil Digagalkan

Onlinekoe.com | Jakarta — Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba atau Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea & Cukai telah berhasil menggagalkan penyelundupan dan peredaran narkotika jenis kokain cair 2.000 ml, di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno Hatta, Minggu (1/01/2023) lalu.

Kepala Bea & Cukai Bandara Soekarno Hatta Gatot S mengatakan tersangka GPS warga negara Brasil membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukan ke dalam 6 botol kemasan shampo.

“Pihak Bea & Cukai curiga dengan shampo bawaan tersangka, yang ketika dicium berbau menyengat. Kemudian pihak Bea & Cukai melakukan tes terhadap cairan shampo hasilnya negatif. Lalu pihak pihak Bea & Cukai melakukan tes kembali dengan cara dibakar, hasilnya ada 2 larutan yang berbeda. 1 larutan dinyatakan positif narkoba,” terang Gatot di Polda Metro Jaya, Rabu (15/3/2023).

Lanjut Gatot, tersangka membawa 6 botol shampo yang berisi cairan kokain dengan dimasukan kedalam dua tas yang terpisah dari Brazil. Tersangka berangkat dari Rio De Janeiro ke Sao Paulo dan dari Sao Paulo ke Doha Qatar kemudian ke Bandara Soekarno Hatta.

Sementara Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku disuruh oleh 1 orang WN Brazil yang tidak diketahui namanya untuk menyelundupkan kokain cair ke Indonesia.

“Jakarta menjadi bisnis peredaran narkoba yang sangat menjanjikan bagi pengedar asing jaringan internasional. Saya ingatkan kepada orang asing untuk berhenti mengedarkan narkoba di Indonesia. Karena kami dan pihak Bea & Cukai akan terus bekerja membongkar peredaran narkoba,” ujar Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Lebih lanjut ia mengimbau kepada masyarakat untuk menguatkan diri terhindar dan bebas narkoba dengan penguatan polisi RW yang diinisiasi bapak Kapolda Metro Jaya.

“Kami dan Bea & Cukai terus memburu para pengedar narkoba. Kami berkomitmen Jakarta harus bersih dari narkoba,” tegas Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa.

Tersangka telah 2 kali datang ke Indonesia, sebelumnya pada bulan November 2021.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan, nama-nama pelaku penyelundupan narkoba tersebut.

“Yang pertama ada satu tersangka atas nama Gustavo Pinto da’Silvera warga negara Brazil. Yang kasus kedua tadi disampaikan adalah Malaci Onceku okumanu ini warga negara Nigeria,”jelasnya.

“Kemudian kasus ketiga ada empat tersangka Sari Eka Fitria warga negara Indonesia, dan kemudian Odinakaci Sixtus warga negara Nigeria dan Udecuwu Frederik Okepu warga negara Nigeria,” ungkap Trunoyudo.

Adapun motif tersangka melakukan tindak pidana ini, karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar Narkoba di Brazil.

Jumlah barang bukti narkotika yang berhasil disita sebanyak 2.000 ml atau 2 liter Kokain atau setara dengan 2 Kg kokain senilai Rp20 miliar.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

(Alex)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *