Beranda HUKUM DAN KRIMINAL 2 Anggota Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Lolos Jeratan Hukum, Berikut Tanggapan...

2 Anggota Kasus Unlawful Killing Laskar FPI Lolos Jeratan Hukum, Berikut Tanggapan Polda

Dok. INews

Onlinekoe.com | Jakarta — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) telah menjatuhkan vonis hukuman lepas kepada Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dalam kasus unlawful killing empat Laskar FPI (Front Pembela Islam) pada Jumat, 18 Maret 2022.

Menanggapi putusan tersebut, Polda Metro Jaya mengemukakan ada dua sikap dari mereka.

“Yang pertama, Polda Metro Jaya menghormati putusan pengadilan yang sudah dilaksanakan secara transparan dan juga terbuka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan, Jum’at (18/3/2022).

Lebih lanjut, Zulpan membenarkan bahwa tindakan kedua terdakwa sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Terkait dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini terkait dengan peristiwa di KM 50, ini berarti apa yang dilakukan kepolisian di dalam peristiwa KM 50 adalah sesuai dengan SOP yang telah dilakukan oleh anggota di lapangan,” jelasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel telah memvonis dan memutus bebas dua terdakwa penembak Laskar FPI berdasarkan pertimbangan alasan pembenaran dan pemaafan.

Kasus ini berawal ketika Polda Metro Jaya memerintahkan Yusmin, Fikri dan Ipda Elwira Pribadi untuk membuntuti mobil milik Rizieq Shihab.

Pengejaran itu berakhir dengan baku tembak yang terjadi di Jalan Simpang Susun Karawang Barat, Jawa Barat pada Senin dini hari, 7 Desember 2020 lalu.

Dua anggota laskar FPI Luthfi Hakim (25), dan Andi Oktiawan (33) tewas pada baku tembak saat itu.

Sementara, empat anggota FPI yang tewas setelah baku tembak di antaranya Muhammad Reza (20); Ahmad Sofyan alias Ambon (26), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (27).

(Alex)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini