AgamHUKUM DAN KRIMINAL

2 Pemuda Diduga Transaksi Ganja Diciduk di Pulai Anak Air

Onlinekoe.com | Bukittinggi – Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota (Satnarkoba Polresta) Bukittinggi berhasil mengamankan dua pemuda berinisial RA (29) warga Limo Kaum Tanah Datar dan WP (23) warga IV Koto Agam sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Rabu (31/7/2024).

Kedua terduga pelaku ditangkap di depan deretan pertokoan di Jalan By Pass, Pulai Anak Air, Kota Bukittinggi dengan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil narkotika jenis ganja.

Penangkapan tersebut terjadi setelah Satnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang adanya aktifitas transaksi Narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ganja tersebut diketahui diambil oleh pelaku dari daerah Tanah Datar dan direncanakan untuk diedarkan di Bukittinggi.

Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, melalui Kasat Narkoba AKP Syafri mengatakan, bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari kerjasama yang baik antara polisi dan masyarakat.

“Kami berterimakasih atas informasi yang diberikan oleh warga dan berharap agar masyarakat terus berpartisipasi aktif dalam upaya pemberantasan narkoba,” kata Yessi dalam keterangannya.

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Bukittinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam pidana penjara, keduanya kita jerat dengan pasal 114 juncto pasal 111 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” terang Yessi Kurniati menutup. (Warman/hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *