Onlinekoe.com, Binjai – Seorang kuli bangunan diamankan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Binjai, karena kedapatan mengantongi satu paket kecil narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, Selasa (25/06/2019).
Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting, menyebut, pelaku yang ditangkap itu bernama Khaidir Ali alias Idir (26), warga Jalan Letda Umar Baki, Kelurahan Payaroba, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara.
“Tersangka sendiri ditangkap tepat di depan sebuah bangunan kosong yang berlokasi tidak jauh dari rumahnya,” terang Siswanto kepada wartawan, Kamis (27/06/2019).
Dijelaskannya, operasi penangkapan itu dilakukan polisi menyikapi informasi dugaan maraknya aktifitas transaksi jual-beli narkotika di kawasan Jalan Letda Umar Baki, Kelurahan Payaroba.
“Saat disergap petugas, pelaku awalnya berkilah sedang menunggu temannya. Namun setelah ditemukan satu paket sabu dari kantongnya, dia pun tak dapat berkutik lagi,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Siswanto mengaku, pihaknya mempersangkakan Khaidir Ali melanggar Pasal 112 Sub 127 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (andi/tiara)







