293 Warga Binaan Lapas Kelas IIB Lubuk Basung Terima Remisi HUT RI ke-79
Onlinekoe.com | Agam – 293 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung mendapatkan remisi dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi itu di dasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia dengan Nomor: PAS-1616.PK.05.04 Tahun 2024, yang menjadi salah satu bentuk penghargaan terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
Dari total penerima remisi, sebanyak 290 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I). Penerima RU I tersebut masih harus melanjutkan sisa hukuman mereka, meski masa pidana yang harus dijalani menjadi lebih singkat berkat pengurangan waktu yang diberikan.
Sementara itu, tiga orang lainnya memperoleh Remisi Umum II (RU II), yang memungkinkan mereka untuk bebas langsung pada 17 Agustus 2024.
Upacara penyerahan remisi tersebut dilaksanakan di Kantor Lapas Kelas II B Lubuk Basung dan dipimpin langsung oleh Bupati Agam, Dr.H.Andri Warman, MM pada Sabtu (17/8/2024).
Dalam acara yang penuh khidmat itu, Bupati Agam juga membacakan sambutan resmi dari Menteri Hukum dan HAM. Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya remisi sebagai wujud apresiasi dari negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif dan kepatuhan terhadap aturan selama menjalani masa pidana.
Bupati Agam juga mengajak seluruh warga binaan yang menerima remisi untuk menjadikan momentum ini sebagai motivasi untuk dapat kembali menjalani kehidupan serta membaur bersama masyarakat dan meningkatkan partisipasi dalam program pembinaan yang disediakan oleh Lapas.
“Remisi dan pengurangan masa pidana ini bukan hanya sekadar pengurangan waktu hukuman, tetapi juga merupakan bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam menjalani program pembinaan yang telah ditetapkan. Saya harap, ini bisa menjadi titik balik bagi saudara-saudara untuk lebih baik lagi ke depannya,” tutur Bupati Agam itu.
Penyerahan remisi ini menjadi bagian dari perayaan HUT ke-79 RI di Kabupaten Agam, yang tidak hanya dirayakan dengan upacara dan peringatan di berbagai instansi pemerintah, tetapi juga dengan memberikan pengakuan dan penghargaan kepada warga binaan yang telah berupaya untuk memperbaiki diri.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi pendorong semangat bagi warga binaan lainnya untuk mengikuti jejak mereka dalam berperilaku baik dan aktif dalam program pembinaan.
Bupati Agam juga mengimbau masyarakat untuk dapat menerima saudara-saudara kita yang baru saja menjalani pembinaan dan mengajak mereka berbaur untuk bersama menjalani aktivitas di tengah masyarakat. Dengan demikian, mereka dapat kembali menjalani kehidupan yang produktif dan positif serta menjadi bagian dari pembangunan daerah.
Pada akhir acara, Bupati Agam juga memberikan ucapan selamat kepada para penerima remisi dan berharap agar setelah bebas nanti, mereka dapat kembali ke masyarakat dan memberikan kontribusi positif bagi keluarga, lingkungan, dan masyarakat luas.
“Kebebasan yang saudara-saudara peroleh ini hendaknya digunakan untuk memulai lembaran baru dalam hidup. Kami berharap, saudara-saudara dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat dengan semangat baru,” tutup Andri Warman mengakhiri. (Warman/IKP Diskominfo)