Onlinekoe.com | Medan – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki laki sebagai pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang terjadi pada Jumat (21/01) di Jalan KH Wahid Hasyim, Kec Medan Baru kota Medan dengan seorang dokter wanita inisial RN (56) sebagai korbannya, Jumat (18/02/2022).
Pelaku mengaku melakukan hal tersebut agar mendapatkan uang yang nantinya akan digunakan untuk membeli narkoba dan juga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pencurian dilakukan dengan cara merampas tas milik korban dengan mengunakan sepeda motor milik pelaku. Isi dari tas korban tersebut yaitu terdapat uang tunai sekitar Rp.1.000.000, 1 unit Handphone Oppo 7, Kartu Tanda Pengenal, dan juga kartu ATM.
Pelaku MRA (21) merupakan warga Jl. Setia Luhur No.186 C dan FA (22) warga Jl. Gatot Subroto (Belakang kantor Bulog) berhasil ditangkap di Jalan Kapt. Sumarsono dan Jl. Setia Budi. Sementara teman-temannya yang lain AR dan AD sudah ditangkap oleh Polsek Sunggal atas kasus curas.
Personil juga berhasil mengamankan BS (26) warga Jl. Medan Binjai KM 12,5 Gg Gagak Kec. Sunggal yang merupakan penadah barang curian tersebut.
Pelaku MRA melakukan tindak pidana curas sebanyak 20 kali, sementara BS mengakui bahwa dirinya sering menerima barang curian kelompok tersebut lebih dari 20 kali.
Pada saat pengembangan kasus, pelaku mencoba melakukan perlawanan terhadap petugas dengan merampas senjata api petugas. Dengan sigap, tim siluman melakukan tindak tegas terukur kepada kedua pelaku dan mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA.
Untuk mendapat pertolongan pertama pada kedua pelaku, tim membawanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut. Untuk pelaku MRA yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara, sedangkan pelaku FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Petugas membawa pelaku FA dan BS ke Mako Polrestabes Medan serta barang bukti berupa helm, jaket, tas, sepatu dan rekaman cctv guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
M.Rifaldi