Beranda HUKUM DAN KRIMINAL 30 Kasus Narkotika Terbongkar Periode Agustus–September 2025

30 Kasus Narkotika Terbongkar Periode Agustus–September 2025

Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali mencetak capaian signifikan dalam pengungkapan kasus narkotika.

Dalam rentang Agustus hingga pertengahan September 2025, tercatat 30 kasus berhasil diungkap dengan 39 tersangka, serta barang bukti dalam jumlah besar mulai dari sabu, ekstasi, hingga pengungkapan mini laboratorium narkotika di Batam.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., di Lobby Utama Polda Kepri, Selasa (16/9/2025). Turut hadir jajaran pejabat utama Polda Kepri, perwakilan instansi penegak hukum, hingga elemen masyarakat peduli narkoba.

Rincian Pengungkapan Agustus 2025

Ditresnarkoba Polda Kepri berhasil mengungkap 21 kasus, termasuk dua limpahan dari Bea Cukai Batam. Sebanyak 27 tersangka diamankan, dengan barang bukti antara lain:

877,81 gram sabu

1.313 butir ekstasi

11 paket sinte gorila

663 butir happy five

9 butir etomidate

Kasus menonjol di antaranya penyelundupan narkoba di Bandara Hang Nadim Batam, penggerebekan pengedar di Tanjung Riau dan Windsor Square, hingga penangkapan WNA Malaysia dengan cairan vape mengandung sinte gorila.

Pengungkapan 1–16 September 2025

Dalam kurun waktu singkat, polisi kembali mengungkap 9 kasus dengan 12 tersangka. Barang bukti yang diamankan meliputi:

7.499,30 gram sabu

43 butir ekstasi

556,3 gram serbuk ekstasi

Empat kasus besar berhasil dibongkar, termasuk jaringan pengedar sabu lintas wilayah yang menyita lebih dari 1,8 kilogram sabu, serta penggerebekan mini laboratorium narkotika di Tanjung Piayu, Batam, yang menghasilkan temuan 5,5 kilogram sabu dan serbuk ekstasi 556,3 gram.

Capaian 2025: 216 Kasus dan Hampir 300 Tersangka

Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. menegaskan, hingga 16 September 2025 pihaknya telah mengungkap 216 kasus dengan 298 tersangka. Barang bukti total yang berhasil diamankan mencakup:

127.638,04 gram sabu

2.634,61 gram ganja kering

73.420 butir ekstasi

5.726 gram MDMB 4en PINACA

1.000 gram heroin

3.273,38 gram ketamin

405,8 gram happy water

Ribuan butir obat keras lainnya

“Dengan pengungkapan ini, negara diperkirakan menyelamatkan lebih dari 853.040 jiwa masyarakat Indonesia dari ancaman narkoba,” tegas Kombes Anggoro.

Dalam keterangannya, Kapolda Kepri menegaskan penyidikan tidak berhenti pada pelaku lapangan. “Kami akan menelusuri siapa pengendali, siapa yang mengajarkan teknik produksi, dan bagaimana pola distribusi yang digunakan. Meski pengakuan pelaku baru sekali beraksi, penyelidikan tetap diperluas,” ujar Irjen Asep Safrudin.

Kapolda juga menyerukan kolaborasi masyarakat dalam program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba). “Kepedulian bersama akan menciptakan lingkungan bersih narkoba, melindungi generasi muda, serta menjaga masa depan bangsa,” tutupnya.

(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini