Yusnadi: Kita Sidak Dua Hari Lalu Namun Tidak Berjumpa Pemilik Perusahaan
Onlinekoe.com – Peraturan Presiden dimana yang tercantum di nomor 70/2012 yang menyebutkan bahwa penyedia barang/jasa dalam pelaksanaan pengadaan barang/djasa wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang undangan untuk menjalankan kegiatan atau usaha kemudian perkara 14/2012 tentang juknis Perpres 70/2012 menyebutkan bahwa memiliki izin usaha sesuai dengan peraturan perundang undang kecuali peserta perorangan kemudian pada Standar Bidding Dokumen (SBD), dikonsep dengan narasi sebagai berikut : Peserta yang berbadan usaha harus memiliki izin usaha (isi sesuai dengan izin usaha yang di persyaratkan.
Yusnadi Periyanto SE.MM selaku camat wayhalim melalui via seluler kepada pewarta sumatrapost (21/11), Langkah pihak kecamatan terkait indikasi CV tak berizin yang bergerak dibidang alat peraga yang berada perumahan BTN 3 blok TG 01 wilayah Bandar lampung sudah kita sidak dua hari lalu namun kami tidak berjumpa kepada pemilik perusahaan. “ujarnya”
sat kami sidak kelapangan bersama aparatur kelurahan yang didampingi babinsa “yusnadi melanjutkan” pada saat itu tidak berjumpa dengan pemililk namun kami tetap memberi statement tegas kepada pekerja yang ada untuk segera melapororkan kegiatan yang berjalan sesuai prosedurnya,”tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, CV. Estetika Mandiri yang bergerak di bidang alat peraga untuk pendidikan diduga tak mengantongi izin operasional.
Perusahaan yang beralamat di Villa Grand I No. 58 Malang, Jawa Timur yang diduga sudah dua tahun lebih beroperasi di kota bandar lampung dan kabupaten yang berada di provinsi lampung yang bekerjasama dengan pihak sekolah dimana dengan dalih jual beli alat peraga menggunakan dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS).(*)