4 Remaja Pelaku Curas Modus Todong Korban Diamankan Polsek Gading Rejo
Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Lagi Pelajar terlibat aksi kejahatan di Kabupaten Pringsewu di amankan Polsek Gadingrejo. Sebelumnya WR (18) Pelajar kelas 2 Salah satu SMA di Pesawaran di tangkap karena terlibat Curas modus begal sesuai laporan salah satu korbannya Rizki Hariyansyah (17), Pelajar SMK warga Pekon Banjarmasin Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, ketika korban berada di Pekon Wates Timur Kecamatan Gading Kabupaten Pringsewu diamanka. Minggu tanggal 27 Januari 2019, Kali ini empat remaja berusia belasan tahun, pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) modus menodong korban berhasil diamankan Polsek Gading Rejo bersama Polsek Pardasuka Polres Tanggamus.
Para pelaku berinisial RA (17), SA (16), RO (16) dan AG (15) seluruhnya beralamat di Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu diamankan kemarin, Jumat tanggal 8 Februari 2019 sore.
Dari keempat pelaku tersebut, terdapat dua orang pelajar yakni SA pelajar SMA kelas 3 dan AG pelajar SMP kelas 3.
Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengungkapkan, para pelaku diamankan berdasarkan laporan korbannya Romi Setiawan (17) warga Pekon Wates Selatan Kecamatan Gading Rejo.
“Para pelaku diamankan terkait, tindak pidana itu terjadi pada Rabu tanggal 23 Januari 2019 sekitar pukul 22.30 Wib di Jalan Persawahan Jalur Dua Pemda Pringsewu Kecamatan Gadingrejo,” ungkap AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK. MM, Sabtu (09/02) siang.
Para pelaku tersebut diamankan ditempat berbeda namun masih di wilayah Kabupaten Pringsewu.
“Para pelaku diamankan secara berturut-turut, awalnya berhasil diamankan RA, RO dan AG saat berada di Kecamatan Pardasuka, kemudian SA saat berada Kecamatan Ambarawa,” katanya.
Dijelaskan AKP Sarwani, adapun modus tersangka melakukan kejahatan itu dengan cara menodong korban usai korban memberi bantuan bensin ketika para pelaku kehabisan bbm saat berada di tugu gajah Gading Rejo.
“Sebelum kejadian, korban sedang melintas dan dihadang para pelaku untuk meminta bensin. Usai korban menyedotnya di motor dan diberikan kepada pelaku, kemudian korban diajak nongkrong ke arah Komplek Pemkab namun setibanya di TKP, korban ditodong menggunakan pisau dan hp korban direbut oleh para pelaku,” jelasnya.
Saat ini para pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Gading Rejo guna proses lebih lanjut. “Untuk mempertanggungjawab perbuatannya para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana ancaman maksimal 9 tahun penjara,” pungkasnya. (benk)