Beranda HUKUM DAN KRIMINAL 5 tahun Buron, Pencuri Sapi Berhasil Diringkus

5 tahun Buron, Pencuri Sapi Berhasil Diringkus

Onlinekoe.com | Lampung Selatan – Tim Unit Reskrim Polsek Jatiagung berhasil mengamankan SUR (53) pelaku tindak pidana pencurian ternak Sapi, Senin (8/11/2021) sekitar pukul 05.30 wib didusun Gedung Wani Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan.

Baca Juga : Mobil Terjun Bebas Ke Jurang, Diduga Pengemudi Mengendarai Sambil Main Handphone

Pelaku yang sudah 5 tahun menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polsek Jatiagung ini ditangkap saat pulang kerumahnya, lantaran sebelumnya diduga telah melakukan pencurian ternak sapi milik korban Sutik bin Kamidi (49) warga dusun Trisakti Desa Karang Rejo Kecamatan Jatiagung pada hari Rabu (9/11/2016) sekitar pukul 02.00 wib.

“Benar, telah mengamankan SUR (53) warga dusun Gedungwani Desa Karang Rejo Kecamatan Jati Agung Lampung Selatan “Tutur Kapolsek Jatiagung Iptu Anwar Mayer Siregar SH, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin , SIK, SH, MSi, Selasa (9/11/2021).

Penangkapan tersebut dilakukan Kapolsek Jatiagung, dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi dari warga masyarakat tentang keberadaan pelaku yang sudah 5 tahun menjadi DPO atas kasus pencurian ternak sapi milik korban Sutik (49) warga desa Karang Rejo, Kecamatan Jatiagung yang terjadi pada Senin lalu (8/11/2016) pukul 02.00 WIB.

Baca juga : Puluhan Tanaman Pohon Pisang Warga Dirusak, PT. Rajawali Bernas Pratama Diduga Dalangnya

Dalam menjalankan aksinya pelaku bersama tiga orang rekannya, Supriyono, Hanggoro.dan Rika Radilan (sedang menjalani hukuman), masuk dengan merusak pintu kandang hewan ternak korban yang diurus oleh Ahmad Solihin yang berada dibelakang rumahnya.

“Saat beraksi, Pelaku juga bersama ketiga rekanya Sup, Ha dan Ri, yang saat ini sedang menjalani hukumanya di LP Kalianda ” Paparnya.

Setelah berada didalam kandang pelaku bersama ketiga rekanya, mengambil 2 (dua) ekor sapi yang berumur 1 dan 3 tahun, sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp. 15 juta.

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan kejadiannya ke Polsek Jatiagung dan langsung ditindak lanjuti.

“Saat ini pelaku yang akan dijerat dengan pasa 363 KUHP ini bersama barang buktinya berupa satu unit Truk dengan nomor polisi BE 9405 EV yang diduga sebagai alat yang digunakan saat melakukan kejahatannya, sudah diamankan di Poksek Jatiagung. ” Pungkasnya. (Aj/hms)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini