Beranda Bengkulu 5 Tersangka Ditetapkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Provinsi Bengkulu

5 Tersangka Ditetapkan Kasus Dugaan Korupsi SPPD Fiktif DPRD Provinsi Bengkulu

Onlinekoe – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dipimpin Victor Antonius Saragih Sidabutar SH, MH. Betul-betul bekerja keras menggali dan membongkar bau busuk selama ini tidak terendus oleh penegak hukum sebelumnya, tentang kejahatan korupsi di bumi raflesia provinsi Bengkulu paling tertinggal di NKRI dan paling terkorup, ibarat penyakit sudah kronis, sampai ada julukan “Bengkulu Lubuk Kecil Buaya Galo”.

Penggeledahan dramatis beberapa waktu lalu diberbagai tempat, seperti Mega Mall, Kantor Pos, Kantor BPN Kota, Kantor tambang Batu Bara dan kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu.

Setelah penggeledahan beberapa hari yang lalu, malam ini, Selasa (8/7/2025), lima orang resmi di etapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu.

Kelima tersangka tersebut adalah:
Drs. Erlangga, M.Si – Mantan Sekretaris DPRD Provinsi Bengkulu

Rizan Putra Jaya, SH – Kepala Sub Bagian DPRD Provinsi Bengkulu

Dahyar – Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu

Rely Pribadi – Tenaga Harian Lepas (THL) Pembantu Bendahara

Ade Pratama

Penetapan ini di sampaikan langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, SH, MH, yang menegaskan bahwa proses hukum telah memasuki babak baru. Kelima tersangka langsung di gelandang ke Rutan Malabero Bengkulu sekitar pukul 20.00 WIB malam ini untuk di titipkan sementara selama proses penyidikan lebih lanjut.

“Penetapan tersangka di lakukan setelah tim penyidik mendapatkan dua alat bukti yang cukup. Penahanan di lakukan untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan penghilangan barang bukti,” ujar Ristianti kepada wartawan.

Latar Belakang: Geledah Gedung Dewan & Rumah Rakyat penetapan ini bukan langkah mendadak. Sebelumnya, Kejati Bengkulu telah melakukan penggeledahan besar-besaran di gedung DPRD Provinsi Bengkulu dan mengamankan 20 boks dokumen penting. Bahkan, “Rumah Rakyat”—sebutan untuk gedung DPRD—juga di geledah intensif untuk menelusuri aliran dana dan modus permainan dalam dugaan mark-up anggaran perjalanan dinas.

Para tersangka di duga kuat terlibat dalam rekayasa laporan perjalanan dinas fiktif yang menyebabkan kerugian negara ratusan juta hingga miliaran rupiah. Saat ini, penyidik tengah menelusuri siapa saja pihak yang turut terlibat serta kemungkinan adanya aktor intelektual lain di balik kasus ini kemungkinan masih ada tersangka lainnya serunya, (jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini