52 Kantor Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas Terancam Tutup, Anggaran Dana Desa Sudah 8 Bulan Tidak Disalurkan Pemda Anambas
Onlinekoe.com | Anambas – 52 Kepala Desa di Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) mengeluh dan minta kejelasan kepada Pemerintah Daerah, kapan Alokasi Dana Desa (ADD) dibayarkan. Karena jika tetap belum dibayarkan, 52 kantor desa terancam tutup dan tidak bisa lagi melayani masyarakat.
Hal ini menjadi tanda tanya besar di seluruh perangkat desa, jelas ini menuai perbincangan dan gunjingan hangat di tengah masyarakat Anambas.
Sebelumnya para Kepala Desa pada tanggal 29 Desember 2021 telah melakukan pertemuan dengan Dinas Sosial Kabupaten Kepulauan Anambas dan mempertanyakan kenapa Alokasi Dana Desa (ADD) Triwulan (TW) IV, tahap II tahun 2021 belum dicairkan.
Acok Baso Gesa, Kepala Desa (Kades) Payalaman. yang juga mantan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, beliau pernah duduk di komisi I juga pernah menjadi anggota Banggar dari fraksi Hanura sempat kami wawancara, Rabu, (05/01/2022).
“Anggaran Alokas Dana Desa (ADD) yang belum terbayarkan, hampir rata-rata 500 juta keatas dan bahkan ada yang sampai 800 juta. karena, setiap desa itu berbeda beda permasalahan anggaran nya”, jelas Acok.
Permasalahan keuangan yang dihadapi para Kepala Desa saat ini seperti Hutang untuk operasional Pelayanan siltap makin menumpuk dan yang paling parah lagi honor para perangkat desa, honor RT/RW sudah mencapai 8 bulan belum terbayarkan.
Selain itu tunjangan, biaya perjalanan dinas dan operasional untuk kantor juga Kepala Desa yang tidak tersedia membuat pelayanan kepada masyarakat sangat terganggu dan terbatas.
“Jika hal ini terus berlarut larut, maka kemungkinan besar, kantor desa akan terancam tutup”, tegas Acok mewakili 52 kepala desa di Anambas.
Acok meminta kepada pemerintah daerah, agar Alokasi Dana Desa segera dibayarkan. Itu hak para Kepala Desa maupun Perangkat Desa termasuk RT dan RW.
“Kami para Kepala Desa memohon kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas khususnya pak Bupati untuk segera membayarkan hak kami. Itu sebuah kewajiban yang harus dijalankan. Bagaimana kami ingin melayani masyarakat jika kebutuhan kami tidak terpenuhi. Kami selaku kepala desa sudah melaksanakan kewajiban kami dengan baik, lalu kenapa hak kami tidak dibayarkan?”, keluh Acok.
Menurut Acok, setahu dia kategori tunda bayar atau tunda salur untuk kebutuhan rutin kantor tidak ada diatur dalam undang-undang atau peraturan manapun. Untuk gaji mungkin bisa tunda salur atau untuk belanja barang ada istilah tunda bayar.
Acok juga membeberkan bahwa keterlambatan pembayaran Alokasi Dana Desa (ADD) ini, sudah setengah tahun. alias enam (6) bulan, dan ada yang sampai delapan (8) bulan belum dibayarkan Pemda Kabupaten Kepulauan Anambas.
Untuk pembayaran ADD tahap I memakai aturan Perbup Bupati sebesar 20 % (Persen), dan untuk tahap II tergantung dari Pusat mentransfer ke kas Daerah. Minimal sebesar 10%. Itu artinya pemerintah boleh lebih dari 10%. Yang 10% inilah yang tidak terbayarkan sampai saat ini.
Selain itu untuk pembayaran gaji seharus nya dibayarkan sebesar Rp211 juta. sementara, yang baru dibayarkan hanya sebesar Rp106 juta.
Dengan situasi seperti itu Kepala Desa harus nombok atau berhutang. Karena semua kebutuhan tidak bisa terbayarkan akhirnya hutangpun menumpuk.
“Kemana kami nak mengadu lagi, kami semua dah hampir putus asa. Kami dipilih oleh masyarakat dan kami harus bertanggungjawab kepada masyarakat. Mudah-mudahan dengan dibantu kawan-kawan media dan berita ini sampai ke telinga pak Gubernur Kepri dan mudah-mudahan sampai ke Presiden Jokowi yang menyiapkan dana desa untuk kami tapi entah kemana dana itu kami pun tak tau”, tutup Acok melalui sambungan selulernya. (JS)