550 Ribu Jiwa Masyarakat Muara Enim Tercatat Sebagai Peserta Program Santunan Kematian
Onlinekoe.com, Muara Enim – Pemerintah kabupaten muara Enim Sumatera Selatan luncurkan program santunan kematian, bagi masyarakat kabupaten Muara Enim. Program tersebut mulai optimal direalisasikan terhitung 1 Juli 2019, Dinas Sosial didaulat sebagai Leading sector pelaksana program tersebut. Sementara Jumlah pemerima asuransi kematian bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim ini sebanyak 550.773 jiwa
Bupati Muara Enim A. Yani MM disela peresmian kecamatan Panang Enim, senin (1/7/2019) mengatakan, penerima asuransi kematian nantinya akan diberikan kartu identitas. Program ini diselenggarakan atas bekerjasama sejumlah perusahaan, antaralain Jasa Raharja dan melalui Dinas Sosia (Dinsos), serta anggaran dari dana APBD kabupaten Muara Enim.
“Syaratnya harus ada akta kematian yang dikeuarkan oleh instansi terkait, tapi nanti akan dibagikan kartu identitas terlebih dulu,” kata ahmad yani.
Menurut yani, besaran santunan kematian ini beragam, jika kematian wajar, santunan yang berikan dalam bentuk uang untuk perorang sebesar Rp.2,500.000,(Dua juta lima ratus ribu rupiah). Namun jika kematian karena kecelakaan, santunya menjadi Rp. 5 Juta.
Peluncuran program ini, merupakan wujud nyata dari salah satu janji kampanye yang digaungkan oleh pasangan Bupati Ir H Ahmad Yani MM dan Wabup H Juarsah SH saat kampanye lalu.
Disinggung dengan apa saja syarat santunan kematian bagi masyarakat Kabupaten Muara Enim, bupati menyatakan harus disiapkan foto copy KTP, foto copy Kartu Keluarga, Surat Keterangan Kematian dari Kelurahan/Desa dikeratahui Camat dan akte kematian asli yang di keluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Muara Enim, serta Surat Keterangan Ahli Waris, diketahui Camat dan Kuasa.
“Batas pengajuan asuransi paling lambat 90 hari, sejak penerima asuransi meninggal dunia. Tapi tidak berlaku bagi ASN, TNI dan Polri,” tutur Yani
Turut hadir dalam peresmian Kecamatan Panang Enim tersebut sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), 12 Kepala Desa sekecamatan Panang Enim, tokoh masyarakat dan Penggagas Pemekaran kecamatan Panang Enim, Para pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa. (DAS)