Kafe dan Restoran Di Ibukota Diizinkan Beroperasi Sampai Jam 12 Malam
Onlinekoe.com | Nasional – Pemerintah DKI Jakarta memperbolehkan kafe, restoran, dan sebagainya untuk beroperasi mulai sore hari hingga maksimal pukul 00.00 WIB. Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Nomor 1122 tahun 2021 tentang PPKM Level 3 sesuai ketentuan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021, dirilis di Jakarta, Rabu, 22 September 2021. Kebijakakan Gubernur DKI itu ditandatangani Anies Baswedan pada Senin, 20 September 2021 dan berlaku sejak 21 September hingga 4 Oktober 2021 yang dilansir dari tempo.co.
“Restoran atau rumah makan dan kafe dapat menerima makan di tempat dengan jam operasional pukul 18.00 hingga maksimal 00.00 WIB dengan tertib mengikuti protokol kesehatan ketat,” demikian Keputusan Gubernur DKI itu.
Kapasitas maksimal pengunjung yang diizinkan adalah sebanyak 25 persen. Satu meja diisi maksimal dua orang dengan waktu makan yang diperbolehkan maksimal 60 menit.
Pengunjung serta karyawan wajib melalui aplikasi PeduliLindungi untuk proses pemeriksaan sebelum memasuki restoran atau kafe. Sedangkan aturan untuk tempat yang sama dalam Keputusan Gubernur DKI itu masih sama dengan ketentuan sebelumnya.
Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dan menerima pengunjung makan di tempat hingga pukul 21.00 WIB. Maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Pengunjung serta pegawai sudah divaksinasi minimal dosis pertama, kecuali bagi yang masih dalam masa tenggang tiga bulan setelah positif COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, warga dengan kontraindikasi vaksinasi berdasarkan pemeriksaan medis dengan keterangan dokter dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun.
Restoran/rumah makan, kafe yang lokasinya berada di dalam gedung atau toko atau area terbuka baik di lokasi tersendiri atau di pusat perbelanjaan atau mal juga sama, boleh buka hingga pukul 21.00 WIB.
Kapasitas maksimalnya 50 persen, waktu makan 60 menit, satu meja diisi dua orang, dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.