Polda Metro Tangkap Kurir Narkoba
Onlinekoe | Jakarta — Pelaku perusak masa depan anak bangsa, yaitu kurir narkoba berhasil ditangkap polisi di daerah Kota Depok, Jawa Barat.
Ya, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang kurir narkoba bernama Robi alias RB yang hendak mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 36 kilogram (Kg) di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat. Dalam rilisnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan, penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Sabtu, 1 Juli 2023 lalu.
Modus operandi, kata dia, pelaku mengedarkan sabu disamarkan agar polisi tidak mengetahuinya.
“Modus disamarkan dalam bungkus kopi impor merek dari Amerika,” ungkap Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto kepada awak media, di Polda Metro Jaya, Senin (17/07/2023).
Penangkapan terjadi itu pada saat RB akan bertransaksi dengan seseorang di Ruko Akbar Motor, Jalan Raya Cinangka, Kota Depok. RB yang berusia 38 tahun itu mengendarai mobil Honda Jazz warna hitam dan membawa 29 bungkus kopi warna hitam merek Bluebeard isi narkotika jenis sabu.
Ia mengatakan, RB lebih dulu menaruh lima bungkus sabu di 50 meter sebelum titik penangkapan.
“Dari tangkapan kali ini, didapati 32 bungkus sabu kemasan kopi seberat 34 kilogram dan dalam dua bungkus teh cina merek Guan Qyiang warna hijau muda seberat dua kilogram,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
“Kita sedang kembangkan jaringannya di mana, suplai 36 kilogram cukup besar. Kami yakin di atas yang mengendalikan ini punya barang yang lebih besar lagi,” imbuhnya.
Peredaran ini dilakukan seolah-olah memutus identitas jaringan pengedar. Nama pengirim dan penerimanya pun tidak diketahui, polisi pun masih menelusuri siapa pengendali besar dan pembelinya.
Sebelum ditangkap, kata dia, penyidik memantau Robi sejak akhir Juni 2023. Informasi yang diperoleh polisi, karyawan swasta itu pernah bertransaksi di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan, Banten.
“Kemudian tim melaksanakan surveillance terhadap target,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.
Penangkapan kurir sabu RB dilakukan oleh Unit II-Subdirektorat (Subdit) III/Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Selain 36 kilogram sabu, penyidik juga menyita satu unit mobil pelaku serta STNK saat penangkapan sebagai barang bukti.
Diketahui, kurir sabu RB itu oleh penyidik dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal terhadap pelaku adalah penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(Alex)