Onlinekoe – Guna pemerataan kuantitas dan kualitas pendidik dan tenaga pendidik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tulang Bawang Barat ( Tubaba ) melaksanakan pelatihan persiapan calon guru penggerak nasional diikuti kepala sekolah dan guru sekolah Dasar (SD) yang belum bersertifikat. Yang berlangsung di Wisma Asri l,Tirta Kencana l, Tulang Bawang Tengah, Jum’at (11/08/2023).
Mewakili Kepala Dinas, Sekretaris Dinas pendidikan Abdul Rahman mengatakan, Kegiatan seperti ini untuk pertama kalinya dilakukan di Tubaba, bahkan menurutnya kegiatan seperti ini baru pertama kali di Provinsi Lampung tinggi.
Kegiatan ini bertujuan membekali calon-calon guru penggerak, karena dalam rekrutmen guru penggerak kurang peminatnya terutama bagi guru-guru yang sudah Pegawai Negeri Sipil (PNS), padahal hal ini sangat penting. Karena saat ini syarat untuk menjadi kepala sekolah saja memerlukan sertifikat guru penggerak,” tambahnya.
Lanjutnya, saat ini juga Kepala Sekolah yang memiliki sertifikat guru penggerak di Tubaba ini baru 25 persen, dan dalam perekrutan guru penggerak banyak yang mengeluh karena terlalu banyak syarat-syarat yang harus mereka penuhi guna menjadi guru penggerak.
”Makanya kita lakukan kegiatan ini agar mereka memahami apa yang diharapkan dan apa yang harus mereka lakukan, semoga kedepannya lebih banyak peminat untuk mengikuti ujian menjadi guru penggerak dan mereka dapat lulus semua,” katanya.
Di tambah kan oleh Kabid Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Rensi Pebreni mereka akan selalu berinovasi agar para calon guru penggerak, memiliki bekal yang cukup guna mengikuti tes-tes calon guru penggerak.
”Kami akan selalu berupaya agar banyak peminat dan yang lolos untuk guru penggerak, khusunya untuk guru yang ada di Tubaba ini. Kami juga memberikan pemahaman bahwa tidak sulit untuk lolos menjadi guru penggerak yang penting mereka benar-benar mengikuti kegiatan ini.” Ungkapnya
Sambungannya, sertifikat guru penggerak saat ini sangat penting guna menjadi kepala sekolah, bila mereka yang PNS tidak memiliki sertifikat guru penggerak mereka tidak dapat menjadi kepala sekolah. Bahkan mereka yang sudah menjadi kepala sekolah saat ini namun belum memiliki sertifikat, mereka hanya dapat menjadi kepala sekolah sekali saja tidak dapat di perpanjang. (nenemo)







