Bogor

Ketua PWI Ajak siswa SMPN 2 Cibinong Bijak Bermedsos

Bogor – Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagiyo mengajak kepada siswa SMPN 2 Cibinong untuk menggunakan Media Sosial (Medsos) dengan cara bijak, kritis, dikaji, nurani, chek and re check.

Ini disampaikan Ketua PWI Kabupaten Bogor H. Subagiyo, saat menjadi narasumber (Narsum) bertajuk, “Bijak Dalam Bermedsos”, di Halaman Lapangan Utama SMPN 2 Cibinong, Kabupaten Bogor, Jumat (26/01/24).

Jangan sampai asal uploud shere sumber jelas bahkan jangan sampai terjebak informasi hoaks (bohong).

“Bisa dikata, informasi medsos belum bisa dipertanggungjawabkan. Nah, karena medsos tidak masuk dalam kategori berita, tentunya ada aturan main yang mengatur. Yang perlu diketahui, jika sampai lalai menggunakan medsos, bisa berujung pada pidana,”ujar ketua PWI Kabupaten Bogor.

Di hadapan 700 siswa siswi kelas VII SMPN 2 Cibinong, sebagai narasumber H. Subagiyo mengakui, beberapa tahun belakangan, medsos menjadi alat untuk mencapai kepentingan. Misalnya saja urusan kritik-mengkritik, sampai menjatuhkan lawan atau pesaing. Namun, status yang dipublikasikan di medsos tidak dapat dipertanggungjawabkan. Tidak jelas sumbernya. Tidak masuk dalam kategori produk jurnalistik.

“Kalau produk jurnalistik bisa dipertanggungjawabkan. Siapa penulisnya, sumber beritanya, dan uji informasinya jelas
Selanjutnya apa hubungan medsos dengan produk jurnalistik? Walau sama-sama memiliki kesamaan dalam menyampaikan informasi, namun informasi yang dibagikan melalui medsos belum melalui sistem verifikasi. Medsos bukanlah produk jurnalistik,” jelas pria berbadan tambun ini.

Verifikasi yang dimaksud adalah tidak adanya proses pengecekan ulang antara narasumber satu dengan lainnya. Berbeda dengan jurnalistik yang di dalam menyampaikan informasi kepada khalayak sudah melakukan disiplin chek and rechek, berimbang, tidak menvovis, asas praduga tidak bersalah.

Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi meskipun tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi. Status ataupun komentar yang ditulis usahakan untuk tidak menyakiti, melecehkan, merendahkan, memfitnah, maupun melanggar hak-hak orang lain.

Lebih lanjut H. Subagiyo membagikan tips cara Bermedsos dengan benar.

1. Menjunjung tinggi etika dalam berkomunikasi
Meskipun kita tidak bertatap muka langsung dengan pengguna media sosial lainnya, etika berkomunikasi harus tetap dijunjung tinggi. Status ataupun komentar yang ditulis usahakan untuk tidak menyakiti, melecehkan, merendahkan, memfitnah, maupun melanggar hak-hak orang lain.

2. Selektif dalam menyebarkan informasi
Saat kita menerima informasi menarik dari media sosial, jangan langsung percaya. Sebaiknya cek dan ricek kembali validitas informasi. Jangan sampai kita turut menyebarkan informasi palsu (hoax), yang bisa jadi akan menjerat kita pada kasus hukum.

3. Tidak menyebarkan rahasia pribadi ke ranah publik
Jangan pernah sekali pun tergelitik untuk mengumbar rahasia pribadi di media sosial. Misalnya curhat masalah rumah tangga atau konflik internal keluarga.

4. Bijak dalam mengatur waktu online
Sebaiknya Anda membatasi berapa lama waktu untuk kegiatan online. Jangan sampai kebersamaan dengan keluarga atau waktu produktif untuk bekerja justru sia-sia karena kita lebih memilih menikmati kegiatan online.

5. Jangan lupakan hak cipta
Saat kita menyebarkan suatu informasi di media sosial.

6. Hati-hati menyebarkan data pribadi
Media sosial sangat rawan dengan berbagai risiko penipuan dan kejahatan lainnya.

Sebagai bagian dari produk teknologi masa kini, media sosial pun ibaratnya memiliki dua sisi mata pedang. Media sosial hanyalah sarana atau media yang bersifat netral, sedangkan pengguna yang akan memanfaatkannya menjadi sarana pembawa kebaikan atau justru sebaliknya. Manakah yang akan Anda pilih?

Selain tidak adanya proses verifikasi, informasi yang disampaikan bukanlah informasi yang memenuhi unsur 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, dan How). Informasi di medsos tidak lantas bisa disebut sebagai proses verifikasi, informasi yang disampaikan bukanlah informasi yang memenuhi unsur 5W+1H (What, Where, When, Who, Why, dan How). Informasi di medsos tidak lantas bisa disebut sebagai produk jurnalistik, karena tidak semua informasi merupakan berita.

“Oleh karena itu harus berhati-hati meng-upload foto dan menyebarkan informasi melalui medsos pun tidak bisa sembarangan. Masalahnya adalah di Bab VII (Perbuatan yang Dilarang), mulai Pasal 27 sampai 37. Terkait pasal ini, jika kita menge-tweet, menulis status di facebook, dan lainnya, terus ada yang merasa terhina atau dicemarkan nama baiknya, mereka bisa mengadukan ke berwajib Dan, bagi yang melanggar bisa dipenjarakan. Bijak menggunakan medsos adalah solusi terbaik,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *