Pastikan Lalulintas di Sumbar Lancar, Gubernur Terbitkan Surat Edaran
Onlinekoe.com | Padang – Guna memastikan kelancaran arus lalu lintas di Provinsi Sumatra Barat selama masa libur panjang memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 2024.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah menerbitkan Surat Edaran tentang Pembatasan Operasional Angkutan Barang Selama Masa Libur dengan Nomor: 550/118/SE/DISHUB-SB/II/2024 tertanggal 6 Februari 2024.
Gubernur menjelaskan Surat Edaran tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR. Selain itu, hal tersebut juga telah menjadi hasil kesepakatan dari koordinasi Dinas Perhubungan (Dishub) dengan sejumlah pihak terkait di Sumbar.
“Kita telah menerbitkan Surat Edaran terkait pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur panjang di Sumbar. Edaran tersebut efektif berlaku mulai dari tanggal 8 hingga 11 Februari besok. Kita berharap, itu dapat dipedomani dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” kata Mahyeldi di Padang, Rabu (7/2/2024).
Ia menjelaskan Selama masa libur panjang nanti, diprediksi akan ada peningkatan volume kendaraan di Sumbar, terutama pada jalur utama dari dan menuju kawasan destinasi wisata.
Oleh karena itu, dipandang perlu untuk melakukan pembatasan operasional angkutan barang pada jam sibuk dengan tujuan agar lalulintas di Sumbar tetap lancar dan kenyamanan masyarakat pun dapat terjaga.
“Sebelum penerbitkan kebijakan ini, terlebih dahulu kita telah berkoordinasi dengan seluruh pihak terkait,” ungkap Mahyeldi.
Sementara itu, Kepala Dishub Sumbar Dedy Diantolani menerangkan waktu pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan pada pukul 05.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB mulai 8 hingga 11 Februari nanti. Diluar jam tersebut tidak ada pembatasan.
“Meskipun dalam masa pembatasan. Namun, ada sejumlah kendaraan angkutan barang yang dikecualikan atau tetap bisa beroperasi. Di antaranya, kendaraan pengangkut BBM, hantaran uang, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, hewan dan pakan ternak, pupuk serta barang pokok,” sebut Kepala Dishub Sumbar itu.
Sedangkan, kata Dedy, untuk ruas jalan yang termasuk ke dalam area pembatasan antara lain, jalur Padang-Solok-Kiliran Jao-Batas Provinsi Jambi (Kabupaten Dharmasraya) dan sebaliknya. Kemudian jalur Padang-Padang Panjang-Bukittinggi-Batas Provinsi Riau (Kabupaten Limapuluh Kota) dan sebaliknya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri ,dan Kementerian PUPR secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili 2024 pada 24 Januari 2024 lalu.
(Warman/Adpsb)