Beranda Bengkulu TKA Bengkulu Membludak Didominan dari Cina dan Taiwan

TKA Bengkulu Membludak Didominan dari Cina dan Taiwan

Onlinekoe – Jumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Provinsi Bengkulu terdapat 190 orang yang tersebar di beberapa perusahaan yang ada di Bengkulu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu DR.H Syarifudin M.Si melalui Kepala Bidang (Kabid) Penempatan dan Perluasan Kerja Drs. Ahmad Nurdin, M.Ap, menyatakan Sejumlah warga negara asing yang menjadi TKA di Provinsi Bengkulu boleh dikatakan membludak mencapai 190 orang, menyebar di beberapa perusahaan meliputi wilayah Kabupaten dan Kota di wilayah provinsi Bengkulu.

Ketika ditemui di ruang kerjanya Ahmad Nurdin, menerangkan bahwa mereka resmi terdata dan merupakan pekerja resmi dan memiliki legalitas sah secara aturan dan perundang undangan yang berlaku.

Sedangkan dari jumlah keseluruhan 190 orang tersebut, dikatakan bahwa terbanyak berada di Kota Bengkulu dipekerjakan di PT Gans Energi Indonesia dan PT Tenaga Listrik Bengkulu lebih 50 %, sisanya tersebar di beberapa kabupaten seperti kabupaten Bengkulu Utara, kabupaten Bengkulu Tengah, dan kabupaten Seluma ucap Nurdin.

“Untuk diketahui, bahwa TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu berasal dari negara China dan Taiwan yang dominan, Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, dan negara lainnya. Semua TKA dipekerjakan sebagai tenaga ahli sesuai aturan untuk transpormasi (mengajar) Tenaga Skill Tenaga Kerja Indonesia. Dengan kontrak kerja maximal tiga tahun.

Nurdin menyebutkan, Bahwa setiap perusahaan mempekerjakan TKA di Indonesia wajib mendapatkan izin, yang salah satunya adalah Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), dan juga terdapat kewajiban untuk melakukan kompensasi sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) per bulan dan kompensasi tersebut dibayarkan dimuka.

“Bahwa pembayaran kompensasi dilakukan pada saat pengajuan permohonan IMTA dan dibayarkan melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, Bahwa dalam hal TKA bekerja kurang dari 1 bulan, maka kewajiban pembayaran kompensasi adalah sebesar 1 bulan penuh atau setara dengan US $ 100 (seratus dollar Amerika),” tutup Ahmad Nurdin. (Adv/jlg)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini