Sofyan Akbar: Masyarakat yang Belum Terdaftar Dalam DPTb dapat Melaporkan ke PPS/KPU
Onlinekoe.com, PRINGSEWU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu menghimbau bagi masyarakat yang ingin pindah memilih dan belun terdaftar dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) tahap pertama ini dapat melaporkan ke pihak PPS/KPU Kabupaten/Kota asal maupun tujuan.
“Sebab DPTb tahap kedua akan ditetapkan tanggal 12 Maret 2019,”terang anggota KPU Pringsewu Sofyan Akbar Budiman (Divisi Data) mewakili Ketua KPU A.Andoyo.
Dia mengatakan hal itu pada saat KPU Kabupaten Pringsewu melalukam rapat pleno terbuka daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap pertama pemilihan umum tahun 2019 pada Senin (18/2/2019), di Hotel Regency, Gadingrejo.
Dalam rapat pleno ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Pringsewu, partai politik peserta pemilu tahun 2019 dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Kabupaten Pringsewu.
Menurut Sofyan Akbar Budiman bahwa DPTb adalah pemilih yang sudah terdaftar di DPT namun karna kondisi tertentu tidak bisa memilih di TPS tempat tinggalnya (pundah memilih).
Dia memaparkan, jumlah pemilih pindahan yang masuk ke Kabupaten Pringsewu sejumlah 67 orang sedangkan jumlah pemilih yang ke luar dari Kabupaten Pringsewu ke daerah lain sejumlah 209 orang.
“Untuk pemilih yang masuk ke dalam DPTb tahap pertama ini nantinya dipastikan akan mendapatkan surat suara,”jelasnya.
Adapun jumlah surat suara yang di dapatkan berbeda beda tergantung daerah yang dituju dan daerah pemilihan (Dapil).”Misal jika pindahnya antar propinsi maka pemilih tersebut hanya akan mendapatkan satu surat suara saja,”imbuh Sofyan Akbar Budiman. (benk)