BengkuluHUKUM DAN KRIMINAL

Kadisnaker Provinsi Bengkulu Akan Berikan Sanksi Kepada PT A Sesuai Regulasi

Onlinekoe – Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu memastikan akan menindaklanjuti terkait kisruh permasalahan PT A dan karyawannya. Persoalan laporan korban terkait adanya dugaan pihak perusahaan yang membayarkan gaji dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan adanya dugaan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu, Dr. H. Syarifudin, M.Si mengatakan, terkait persoalan yang ini, ia menyebut pihaknya telah membentuk tim mediator untuk mencari tahu duduk permasalahan PT A dan karyawannya.

Foto. Karyawan berinisial IDS (Ist)

“Karyawan PT A korban inisial IDS, sudah lebaran lalu mereka sudah mengadukan perusaahaanya kepada kami, kami dari Disnaker selaku Hubungan Industrial (Pihak Perusahaan) dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pengawasan sudah membentuk mediator untuk menanggapi masalah itu,” jelasnya.

“Dalam hasil proses pemeriksaan kami ternyata PT A melakukan PHK terhadap karyawan yang mengadu. Kami akan klarifikasi dan memanggil mediator sejauhmana dan langkah apa yang diambil terkait masalah ini,” tambah Syarifudin saat diwawancarai pada Selasa, 4 Juni 2024.

Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan meminta klarifikasi PT A terkait dugaan pemotongan upah (gaji) yang tidak sesuai dan dugaan PHK sepihak oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Syarifudin menyebut, jika nantinya hasil klarifikasi dan tindaklanjut terhadap laporan mantan karyawan PT A terdapat bukti autentik adanya pemotongan gaji karyawannya, maka PT A akan diberikan sanksi sesuai regulasi yang berlaku sesuai Undang- Undang Ketenagakerjaan yang berlaku.

“Kalau ternyata nanti yang diadukan benar, lalu ada data autentik dan hasil klarifikasi ada pemotongan upah sepihak, kemudian PHK sepihak, tentu itu pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan,” tutur Syarifudin lagi.

Sebagai informasi, sebelumnya Karyawan PT. A, Intan Deli Siagian diduga terkena PHK secara sepihak oleh pihak perusahaan karena melaporkan dugaan pembayaran gaji karyawan di bawah UMR dan UMP kepada Disnakertrans Provinsi Bengkulu.

“Akibatnya diduga pihak Perusahaan merasa terusik, makanya terjadi PHK terhadap diri saya,” ucap Intan.

(Jlg)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *