Kadisperindag Bengkulu : Auning Pasar Panorama Milik Pemerintah, Tak Diperjual-belikan
Onlinekoe – Kios/Auning sekeliling Terminal Pasar Panorama Diperjual-belikan 175 juta / Kios kepada pedagang oleh oknum tidak jelas.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bengkulu Bujang HR, mengatakan Kios/ Auning bangunan Pemerintah adalah milik Pemerintah tidak boleh diperjualbelikan, bila ada yang memperjualbelikan itu Ilegal silahkan dilaporkan kepada pihak yang berwajib.
“Tentang sewa/retribusi itu kewajiban pedagang membayar retribusi itu yang kita tagih sesuai aturan ada Perdananya no, 09 tahun 1999. Surat Keputusan walikota Bengkulu no, 74 tahun 2000,” tegasnya.
Lanjutnya, kwitansi pembelian Kios/Auning sampai 100 juta ia terkejut melihat ini, diluar pengetahuan pihaknya.
“Jelas ini Ilegal, nanti kita telusuri kebenarannya. Masalah bangunan Auning sekeliling Terminal mungkin anggaran dari Dishub, Disperindag tidak ada anggaran pembangunan pasar tahun 2023-2024. Tentang lokasi Terminal yang dipakai para pedagang pasar, saya tidak tahu silahkan ditanyakan kepada UPTD pasar, itu urusan UPTD Dishub dengan UPTD pasar, bila tidak dapat diselesaikan silakan disurati kepada kita apa persoalanya biar kita panggil kepala UPTD pasar,” ujarnya.
(***)