Agam

Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Pemkab Agam

Onlinekoe.com | Agam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar Sosialisasi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan Minum di Hotel Syakura Syariah, Selasa (23/7/2024).

Sosialisasi ini bertema Penerapan Pajak Daerah Terhadap Penggunaan Dana Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dibuka oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, Herman Susilo dan dihadiri Anggota, Sekretaris dan Jajaran KPU. Peserta sosialisasi adalah PPK dan Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan se-Kabupaten Agam dan narasumber dari Tim Bapenda.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada jajaran PPK se-Kabupaten Agam terkait kewajiban pajak PBJT atas makan minum dalam operasional pelaksanaan pilkada.

Kepala Bapenda Agam, Endrimelson pada kesempatan tersebut, memberi apresiasi dan terimakasih Kepada KPU dan jajaran telah memberikan kesempatan dan ruang kepada Bapenda untuk menyosialisasikan Pajak Daerah ini.

“Ini bahagian dari langkah strategis yang kami rencanakan dan laksanakan untuk optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini, yaitu Meningkatkan kerjasama antar lembaga untuk memastikan bahwa setiap potensi dapat termonitor dan terealisasi serta Meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak daerah, seperti komputerisasi dengan penggunaan teknologi,” kata Endrimelson dalam keteranganya.

Disamping itu, dalam paparannya, Apri Hendra dan Tim menjelaskan bahwa PBJT adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu. dan satu objek PBJT adalah makanan dan/atau minuman. PBJT merupakan jenis pajak yang dipungut berdasarkan penghitungan sendiri oleh wajib pajak. PBJT dipungut oleh pemerintah daerah (Pemda) dan dipungut di wilayah daerah tempat penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu dilakukan.

Subjek dan wajib pajak PBJT adalah konsumen barang dan jasa tertentu. Wajib pajak PBJT adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu. Dasar pengenaan PBJT adalah jumlah yang dibayarkan oleh konsumen barang atau jasa tertentu.

Tim Bapenda juga menyosialisasikan penggunaan aplikasi Lapak Agam dan SmartGov untuk mempermudah transaksi pembayaran pajak daerah dalam rangka Meningkatkan efisiensi dan transparansi sistem pajak daerah.

“Ayo bayar pajak dan retribusi demi pembangunan dan kesejahteraan Negeri, mari berkontribusi untuk negeri dengan bayar pajak dan retribusi,” ajak Endrimelson menutup. (Warman/IKP Diskominfo)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *