Semarak HUT RI ke-79, Mahyeldi : Kibarkan Bendera Merah Putih Sebulan Penuh
Onlinekoe.com | Padang – Dalam rangka menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mahyeldi Ansharullah mengimbau seluruh masyarakat turut berpartisipasi mengibarkan Bendera Merah Putih selama satu bulan penuh, mulai dari tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024 nanti.
“Sebagai bentuk rasa cinta tanah air dan perayaan HUT RI, kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh. Mulai dari tanggal 1 sampai 31 Agustus nanti,” imbau Mahyeldi saat membuka acara Festival Kuliner Minangkabau dan Senam Bersama Car Free Day di Padang, Minggu (28/7/2024).
Mahyeldi mengatakan, imbauan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia Nomor: B- 04/M/S/TU.00.03/07/2024, tanggal 2 Juli 2024 tentang Penyampaian Tema, Logo dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2024.
Hal itu juga sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat 3 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Adapun bunyi dari Pasal 7 Ayat 3 UU Nomor 24 Tahun 2009 tersebut adalah “Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.”
Selain mengibarkan Bendera Negara, masyarakat juga bisa memasang umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dekorasi atau hiasan lainnya untuk menyemarakkan peringatan HUT RI, Namun, temanya tentu harus disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
Sekaitan dengan hal tersebut, Mahyeldi mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada seluruh jajaran pemerintahan di provinsi, kabupaten/kota, hingga jajaran vertikal di Sumbar.
“Kita telah terbitkan Surat Edaran terkait hal tersebut, masyarakat bisa mempedomani itu,” ungkap Mahyeldi.
Ia juga mengingatkan, agar masyarakat memperhatikan waktu dan kondisi fisik bendera yang akan mereka kibarkan. Sesuai amanat pasal 6 UU Nomor 24 Tahun 2009, waktu pemasangan antara matahari terbit hingga matahari terbenam dan bendera yang akan dikibarkan pun haruslah dalam kondisi baik.
“Bendera merah putih yang dikibarkan tidak boleh yang telah rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Waktu pengibarannya mulai terbit sampai terbenamnya matahari,” ingat Mahyeldi.
Diketahui, dalam rangka menyemarakkan HUT RI ke-79, Pemprov Sumbar telah menyiapkan lebih kurang 40 kegiatan. Sebagian di antaranya, terbuka untuk masyarakat umum. (Warman/adpsb)