Ferliska Ramadita Sosialisasi Peraturan Daerah Bersama Masyarakat Raman Aji
Anggota DPRD Provinsi Lampung, Ferliska Ramadita Johan gelar sosialisasi peraturan daerah tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya bersama masyarakat desa Raman Aji, kecamatan Raman Utara, Lampung Timur. Minggu, (23/6/2024)
Ferliska mengajak masyarakat menjadi garda terdepan mendukung upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Lampung.
Ia menjelaskan bahwa pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba untuk para generasi muda dimulai dari pengetahuan tentang bahaya narkoba.
Ferliska mengungkapkan orang tua wajib menjalin komunikasi yang baik agar dapat mengedukasi tentang penyalahgunaan narkoba.Ia menegaskan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan tentang bahaya narkoba di kalangan remaja agar sebagai generasi dapat terhindar bahaya narkoba.
“Kita tahu bahaya dan dampak narkoba atau narkotika dan obat-obatan pada kehidupan dan kesehatan pecandu dan keluarganya semakin meresahkan,” ujarnya.
Generasi muda, menurutnya adalah calon pemimpin bangsa kedepan, jika mereka terbebas dari Narkoba maka mereka akan menjadi pemimpin bangsa yang baik.(red)