RS Tipe D Mesuji Siap Cover Warga Lintas Kabupaten Namun Sayang Izin Lingkungan Masih Jadi Pertanyaan Belum Terjawab
Mesuji – Pemkab Mesuji kini tengah membangun Rumah Sakit Tipe D bersumber dana dari DAK (Dana Alokasi Khusus) di Kecamatan Rawa Jitu Utara tepatnya di Desa Bandar Anom. Hal ini demi menunjang kebutuhan masyarakat sekitar atas kesehatan dengan adanya rumah sakit ini, angka kesakitan dan kematian dapat ditekan.
Selain itu juga bisa meningkatkan kualitas hidup masyarakat mesuji dapat meningkat secara signifikan, khususnya di Kecamatan Rawa Jitu Utara. Serta bisa membantu warga kabupaten Tulangbawang dan warga perbatasan Sumsel
“Dipilihnya Kecamatan Rawa Jitu Utara sebagai lokasi pembangunan Rumah Sakit Tipe D berdasarkan beberapa faktor salah satunya ialah jarak dari kecamatan tersebut sangat jauh dari RBC Mesuji yang terletak di kecamatan tanjung raya. Diharapkan dengan adanya Rumah Sakit Tipe D ini bisa membantu warga sekitar dan bisa membantu warga di perbatasan dua wilayah yaitu Tulang Bawang dan warga OKI yang ada di sebrang,” jelas Abu Rosid Kepala Badan Bapelitbangda Mesuji di ruang kerjanya beberapa waktu lalu.
Abu sapaan akrab Kepala Bapelitbangda Mesuji menegaskan bahwa program di Pemkab Mesuji ini bukan Bapelitbangda yang buat. Tetapi berdasarkan usulan dari Stakeholder, DPRD serta visi misi yang terletak di OPD teknis.
“Karena mereka yang akan mengajukan dengan contoh, Kadis Kesehatan mengajukan kegiatan yang berupa fisik atau non fisik. Nantinya kita yang akan menganalisa di sini, coba bapak sebutkan berapa pagu total, misal 20 M apa saja kegiatannya ABC&D. Oce pembangunan RS ini ada tidak lahannya, jika ada mana suratnya dan di mana lokasi lahannya, coba tunjukkan lahannya. Ada tidak akte hibahnya, DID FS (Feasibility study) atau Study Kelayakan ada dan kami tanya lagi dampaknya. Apakah bisa mengcover warga mesuji dan menunjang warga sekitar lainnya ( Tulangbawang dan perbatasan Sumsel). Nah baru kita ajukan nanti tinggal lihat dari kementrian pusat ada tidak program tersebut. Jika ada syarat dan ketentuan lainnya akan kita ajukan jika di ACC mesuji akan menerima bantuan tersebut,” tegasnya.
Masih di jelaskan oleh Abu bahwa bahwa perencanaan RS Tipe D ini sudah di lakukan jauh hari terkendala oleh refocusing pada saat covid waktu itu dan di laksanakan pada tahun 2024.
“Kalau berkaitan dengan perizinan tidak ada dalam Krisna (aplikasi) namun, adanya DID dan FS karena itu persyaratan mutlak kalau itu tidak ada tidak akan di ACC. Karena RS dan Puskesmas itu bersumber dari DAK ( Dana Alokasi Khusus). Dan ini berjenjang serta panjang prosesnya sebelum RS Tipe D di usulkan oleh Dinas Kesehatan di tahun 2023 yang mana pada waktu itu terbentur oleh Covid kemudian pemerintah pusat itu melakukan Realokasi anggaran. Bahkan sudah masuk pada postur dikarenakan covid ada beberapa anggaran yang belum berkontrak pusat kemudian melakukan refocusing. Jadi semua DAK yang belum melakukan kontrak kegiatan pada saat PMK turun itu dilakukan penundaan salah satunya RS Tipe D di Mesuji dan baru terealisasi sekarang,” jelasnya
Lebih lanjut abu menjabarkan mesuji salah satu yang mendapatkan Lokpri (lokasi dan prioritas) karena tidak semua kabupaten mendapatkannya. Syarat dan ketentuan nanti akan di cek oleh Kemenkes
“Untuk mendapatkan Lokpri ini butuh pertimbangan dari kementrian teknis. Menu DAK pembangunan RS Tipe D itu kalau kita masuk dalam kebijakan pusat dan harus ada penilaian serta pertimbangan dan kebijakan dari Kemenkes. Atas usulan Kemenkes ke Bapenas oh Mesuji bisa dibuka untuk RS Pratama, maka di usulkan, nah setelah itu akan dicek syarat teknisnya cukup tidak dan itupun belum tentu dapat. Nanti ada pembahasan di Bapenas dan DPR baru keuangan penetapan,” paparnya.
Sementara itu saat di tanya berkaitan dengan perizinan Rumah Sakit Tipe D tersebut dinilai sudah memenuhi syarat apa belum Abu menyarankan untuk konfirmasi kepada Dinas teknis ( Dinas Kesehatan). Namun Abu menekankan bahwa persyaratan dinilai sudah lengkap
“Biasanya sebelum kita mengusulkan itu kita harus siapkan untuk dokumen, karena tidak mungkin kita bisa mengusulkan itu tidak mungkin dapat kalau tidak ada DID, kesesuaian tata ruang, opsi opsi yang dibutuhkan. Terutama untuk bisa mengusulkan RS Tipe D ini kementerian pusat sudah menentukan syarat apakah ini terpenuhi kriteria dan syarat serta layak tidak,” jelasnya.
Saat di singgung perizinan lingkungan apakah sudah di anggarkan dan di jalankan Abu mengatakan bahwa itu ranah Dinas Kesehatan.
“Perizinan itu jauh sebelum pengusulan harus sudah di siapkan terlebih dahulu. Namun lebih lanjut baiknya anda konfirmasi kepada dinas kesehatan, terkait izin lingkungan itu berupa UKL UPL pasti dia butuh anggaran. Nah kalau dia sudah ada UKL UPL pasti sudah di anggarkan, misal pembangunan nya kan tahun ini 2024 pengusulannya kan di tahun kemarin 2023, itu sebelum pengusulan harus sudah ada. Jika di menu mereka tidak ada mungkin bisa jadi di pararel kan, ada juga yang ketat tidak boleh harus ada, lebih baik konfirmasi lagi ke dinas kesehatan agar jelas,” tutupnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kusnandar hingga berita ini di terbitkan belum bisa di konfirmasi.
(bal)