Mesuji

Izin Lingkungan RS Tipe D Mesuji Dalam Proses, Ini Kata Kadis Kesehatan Mesuji

Mesuji – Sempat heboh Rumah Sakit Tipe D Mesuji belum memiliki kejelasan Izin Lingkungan. Kusnandarsyah Kepala Dinas Kesehatan Mesuji menjelaskan bahwa pihaknya telah mengajukan kesiapan dan tengah di proses beberapa waktu lalu.

Izin lingkungan sangat penting demi menunjang operasional RS Tipe D agar tidak terjadi dampak lingkungan yang tidak di inginkan. Makasih dari itu pihaknya mengupayakan secepatnya izin tersebut selesai agar ketika pembangunan selesai bisa langsung beroperasional.

“Kalau terkait itu (Izin Lingkungan) sedang dalam proses karena RS itu dalam tahap pembangunan. Sudah kita anggarkan di APBD PERUBAHAN dan kita juga akan berkordinasi dengan dinas terkait untuk kelanjutan proses izin. Kenapa tidak kita anggarkan terlebih dahulu UKL UPL tersebut ditakutkan nantinya belum tentu anggaran itu ada ketika sudah fix maka kita anggarkan di APBD Perubahan. Kenapa harus UKL UPL karena luas lokasi kita tidak sampai 5 Hektar maka di gunakan lah UKL UPL, jika lebih dari 5 Hektar maka menggunakan Amdal jadi cukup dengan UKL UPL. Fungsi dari UKL UPL ini untuk mengatasi dampak lingkungan kita kejar agar saat pembangunan selesai dan RS bisa langsung beroperasi, jadi kita telah mempersiapkan dampak lingkungan itu agar tidak terjadi,” jelasnya.

Kusnandar juga menerangkan bahwa Pembangunan RS Tipe D tersebut bersumber dari DAK dengan anggaran 42 M include dengan sarana dan prasarana.

“Anggaran 42 M itu selain untuk pembangunan gedung serta pembangunan Ipal agar lingkungan tidak tercemar oleh limbah medis. Anggaran DAK itu di fokuskan kepada pembangunan gedung sementara sarana dan prasarana lainnya di bantu oleh pemerintah daerah seperti BHP Biaya Habis Pakai dan lainnya,” terang Nandar sapaan akrab Kadiskes Mesuji.

Rencana awal pembangunan RS Tipe D tersebut berlokasi di desa Wira Bangun Kecamatan Simpang Pematang. Namun karena ada beberapa faktor maka pembangunan itu di pindahkan ke Rawa Jitu Utara.

“Awalnya pembangunan RS Tipe D ini kita rencanakan di Puskesmas Wira bangun pada tahun 2023. Makanya kita bangun puskesmas di Simpang Pematang di dekat alun alun, nah puskesmas Wira bangun itu naik kapasitas nya jadi RS Tipe D. Tetapi karena ada Permenkes terbaru muncul ketika pagu TKDD keluar. Bahwasanya jarak antara rumah sakit satu dan rumah sakit ke dua itu minimal dan maksimal jarak nya tiga jam perjalanan dan konsep pertamanya dekat dengan perbatasan dan daerah terpencil. Kerena hal tersebut tidak memenuhi syarat maka di pending oleh pusat bukan karena,” jelasnya.

Masih di jelaskan Kusnandar bahwa kesiapan lainnya termasuk personil dan anggaran operasional sudah di siapkan.

“Kalau untuk kesiapan dari personil sudah kita ajukan dan tahun ini ada formasi CPNS serta pengangkatan P3K. Untuk penerimaan CPNS kita siapkan sebagai petugas disana, nah kalau P3K mereka tetap di Puskesmas tempat mereka bekerja, namun personil puskesmas yang PNS akan kita bagi ke RS Tipe D. Anggaran operasional sudah kita ajukan sebesar 7 M baik gaji PNS BHP obat dll,” tutupnya.

( bal )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *