Perkuat Dukungan DPD-RI, Komisioner KTKI Audiensi Dengan Senator Lampung
Senator DPD RI asal Lampung, Drs. H. Ahmad Bastian SY, Selasa (5/11/2024) menerima audiensi Komisioner KTKI asal Lampung Muhammad Muqouwis. AT di Kantor DPD-RI Provinsi Lampung, Jl. Pattimura 19, Bandarlampung. Pada kesempatan tersebut Muqouwis menceritakan kronologis hingga dirinya beserta komisioner lainnya di berhentikan dari Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) . Menurutnya keputusan pemberhentian tersebut berlangsung sangat cepat dimana dari proses seleksi anggota KKI hingga terbitnya Keppres pemberhentian KTKI dan pengangkatan anggota KKI hanya memakan waktu tidak lebih 2 minggu.
“Yang kita kecewakan adalah proses pemberhentian berlangsung sangat cepat, bayangkan tanpa proses transisi terhadap tugas-tugas yang sedang kami laksanakan, tanggal 14 Oktober 2024 kemarin, kami dinyatakan berhenti”. Ujar Muqouwis.
“Jangankan untuk berfikir yang lain, untuk kost tempat tinggal saya saja, harus terburu-buru berkemas karena hanya berjarak beberapa hari” imbuhnya
Imbas dari ketergesaan tersebut menurutnya, Kemenkes kini dihadapkan pada posisi sulit karena cenderung terjadi maladministrasi ditahapan seleksi “banyak yang tidak sesuai ketentuan, baik menurut Peraturan seleksi yaitu PMK 12/2024, Pengumuman serta peraturan lain yang berhubungan dengan personal peserta seleksi seperti Peraturan BKN” jelas Muqouwis.
“Bisa lihat di Keppres 69/M/2024 dimana Pimpinan KKI unsur pemerintah ada yang tidak merepresentasikan keterwakilan Pemerintah karena notabene yang bersangkutan sudah pensiun, belum lagi mereka yang berstatus PNS apakah sanggup berhenti sementara sebagai PNS sesuai ketentuan, jika dilihat jabatan mereka sebelumnya atau mereka yang masa baktinya sebagai PNS hanya bersisa 2-3 tahun” Jelas Muqouwis.
Sementara itu Senator Bastian SY di dampingi Kepala Kantor DPD-RI di Ibu Kota Provinsi Lampung, Gino Vanollie, menyatakan ikut prihatin dengan kejadian ini. Dirinya berjanji akan menindak lanjuti di rapat-rapat Komite III DPD-RI dan bila diperlukan memanggil Menteri Kesehatan. Dirinya juga akan mencoba berkoordinasi dengan Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI, yang di Ketuai KH. Abdul Hakim, untuk melihat persoalan ini lebih dalam, karena menyangkut mal administrasi dari proses seleksi yang di selenggarakan Kementerian Kesehatan RI.
“Kami juga nanti akan berupaya mencari yurisprudensi lain sehingga memungkinkan penyelesaian permasalahan ini” Ujar Bastian SY
Diakhir pertemuan Komisioner KTKI, Muqouwis mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada DPD-RI, Senator Bastian SY, serta Kepala Kantor DPD-RI Provinsi Lampung, yang mau mendengarkan permasalahan dari konstituenya serta berharap hal ini dapat ditindaklanjuti.