Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Terima Pengembalian Uang Korupsi Dari Terpidana ASR sebesar Rp. 148 Jutaan

Terima Pengembalian Uang Korupsi Dari Terpidana ASR sebesar Rp. 148 Jutaan

Tanjungpinang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menerima pengembalian uang pengganti kerugian negara dari Abdi Surya Rendra, terpidana kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III di Pemprov Kepulauan Riau, sebesar Rp 148.050.000, Senin (16/12/2024).

Uang tersebut diserahkan melalui penasihat hukumnya, Rocky Salman, S.H., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 12 Desember 2024. Pengembalian diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap, S.H., M.H.

“Jumlah ini merupakan tambahan dari Rp 100 juta yang telah dikembalikan sebelumnya saat Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), sehingga total uang pengganti yang dibayarkan oleh terpidana mencapai Rp 248.050.000,” ujar Roy Huffington Harahap.

Abdi Surya Rendra dinyatakan bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4840K/Pid.Sus/2024 tertanggal 15 Agustus 2024. Ia dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp 148 juta subsider 1 tahun penjara.

Kasus Korupsi Dana Hibah
Kasus korupsi dana hibah Bansos klaster III melibatkan tiga terdakwa, yaitu Ari Rosandi, Abdi Surya Rendra, dan Tri Wahyu Widadi, yang semuanya adalah pejabat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri. Modus korupsi meliputi pemalsuan tanda tangan, pengajuan proposal fiktif, hingga pemotongan dana hibah sebesar 30 persen untuk kepentingan pribadi.

Total kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 1,63 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketiga terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Korupsi Bansos: Klaster Berlapis
Kasus korupsi dana hibah Bansos di Provinsi Kepri terbagi dalam tiga klaster besar. Pada klaster pertama, enam terdakwa, termasuk pejabat dan ketua organisasi kepemudaan, telah dijatuhi vonis dengan hukuman rata-rata 4 tahun penjara atas kerugian negara Rp 6,2 miliar.

Sementara itu, klaster kedua melibatkan empat terdakwa lain yang saat ini telah memasuki tahap tuntutan dengan hukuman yang diusulkan mencapai 7,5 tahun penjara.

Kasus ini mencerminkan pola korupsi yang sistematis dalam penyaluran dana hibah pemerintah, dengan banyaknya nama dan lembaga fiktif yang digunakan untuk mencairkan anggaran. Kejaksaan berkomitmen menuntaskan kasus hingga seluruh kerugian negara dipulihkan. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini