Beranda Bandar Lampung Acungkan Jempol Polisi, Pencuri Rumah Pengurus PWI Lampung Teringkus

Acungkan Jempol Polisi, Pencuri Rumah Pengurus PWI Lampung Teringkus

Onlinekoe – Acungkan Jempol, pantas diberikan kepada Jajaran Reskrim Polresta Bandar Lampung dan Jajaran Reskrim Polsekta Tanjung Karang Barat. Pasalnya berkat kerja keras dan kolaborasi yang tak kenal lelah, berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).

Adapun pelaku tersebut bernama RP alias KK (24) warga Gunungsari – Tanjung Karang Pusat – Bandar Lampung, dia ditangkap petugas Kepolisian pada hari Minggu dini hari (26-1-2025) di wilayah Pasar Gintung, Tanjung Karang Pusat Bandar Lampung.

Polisi juga kini tengah mengejar salah seorang rekan pelaku yaitu GN (DPO).

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan prihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, pada hari Minggu (26-januari-2025) sekitar pukul 01.30 wib pelaku RP berhasil kami tangkap. Kini pelaku sudah kami tahan di Mapolresta Bandar Lampung,” kata Enrico Donald Sidauruk, Selasa (28-1-2025).

Kawanan ini kerap mengincar sepeda motor korban yang terparkir di halaman dan didalam rumah.

Kepada petugas Kepolisian, RP mengaku telah dua kali melakukan aksinya yaitu pada bulan Desember tahun 2024 di Jalan Kamboja No.31 Enggal Bandar Lampung dan pada hari Kamis (23-1-2025) di wilayah Gunung Sulah – Sukarame Bandar Lampung.

“Kawanan ini kerap kali melakukan aksinya pada malam hari menjelang subuh. Motor curian dibawa kabur dengan cara di step dan setelah sudah berada ditempat yang aman, baru dihidupkan oleh pelaku,” kata Enrico.

Selain menangkap pelaku RP, Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor dengan Nopol BE 4164 TU merk Honda Vario warna putih biru milik korban Sony Eriko (pengurus PWI Provinsi Lampung).

“Terhadap perbuatan pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dan diancam hukuman penjara 7 tahun kurungan penjara,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung.

Dari informasi yang dihimpun media online ini, RP alias KK adalah residivis narkoba jenis sabu sabu.

Catatan jejak kriminalnya yakni pada tahun 2021 RP pernah ditangkap Dirnarkoba Polda Lampung Subdit 3 dengan kasus pemakaian dan peredaran sabu sabu.

RP juga pada bulan November 2024 tercatat sebagai pelaku pencurian sebuah warung di Sawah Brebes Tanjung Karang Timur. (*/dbs)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini