Beranda DPRD Provinsi Lampung DPRD Beri 16 Rekomendasi terhadap LHP BPK Pemprov Lampung

DPRD Beri 16 Rekomendasi terhadap LHP BPK Pemprov Lampung

BANDAR LAMPUNG – DPRD Provinsi Lampung menggelar Paripurna Penyampaian Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung memberikan 16 Rekomendasi pada Pemprov Lampung.

Sekretaris Pansus, Munir Abdul, menyebut pada anggaran 2024 lalu pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Lampung ditargetkan Rp5,1 triliun.

Namun realisasinya hanya Rp3,3 triliun.

“Hasil tersebut telihat bahwa angka ini lebih rendah dibandingkan PAD 2023 yang mencapai Rp3,7 triliun,” katanya.

Sementara pada 2025, PAD ditetapkan sebesar Rp4 triliun. Namun Pemprov Lampung juga harus menghadapi persoalan lainnya yakni tunda bayar dan hutang Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan.

“Karenanya ini hasil yang harus dihadapi dengan serius, karena tidak bisa kita hanya bergantung pada anggaran saja,” katanya.

Sementara itu, berikut 16 Rekomendasi yang diberikan Pansus Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DPRD Lampung:

Setiap rekomendasi dan temuan BPK harus segera ditindaklanjuti oleh gubernur dan seluruh aparat pengelola keuangan daerah.

Gubernur harus membentuk Tim Tindak Lanjut untuk memastikan rekomendasi BPK dijalankan dan tidak terus berulang setiap tahun.

Pengelolaan keuangan daerah harus transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan rakyat.

Gubernur harus mengambil kebijakan konkret untuk meningkatkan pencapaian PAD agar tidak membebani keuangan daerah di tahun anggaran berikutnya.

Pemprov harus segera membayar kewajiban tunda bayar kepada pihak ketiga dan menyalurkan DBH ke kabupaten/kota sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

Setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diminta melakukan efisiensi anggaran untuk mengurangi defisit yang terus berulang.

Seluruh pejabat pengelola keuangan daerah harus mematuhi aturan perundang-undangan dalam setiap pengelolaan anggaran.

Pemprov Lampung harus meningkatkan sistem pengendalian internal di setiap OPD untuk memastikan anggaran dikelola secara optimal.

UPTD Samsat dan pengelola pajak air permukaan harus mengintensifkan penagihan terhadap wajib pajak, termasuk perusahaan yang menunggak pajak.

Direktur RSUD Abdul Moeloek diminta mengoptimalkan sistem informasi rumah sakit (SIMRS) untuk meningkatkan layanan dan mencegah potensi kerugian.

Pemprov harus mengaudit pelaksanaan reses DPRD yang terindikasi melanggar aturan administrasi dan keuangan.

Semua OPD harus menyusun perencanaan kinerja dan belanja yang lebih efektif untuk meningkatkan pendapatan daerah.

Pemprov diminta mengoptimalkan pengelolaan aset daerah, terutama yang masih memiliki nilai ekonomis tinggi.

Gubernur harus mengevaluasi kinerja BUMD yang merugi secara berkelanjutan serta mendorong pembentukan BUMD baru untuk meningkatkan PAD.

Bank Lampung didorong untuk meningkatkan inovasi bisnis agar dapat memenuhi modal minimum Rp3 triliun sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

16. Pemprov harus melakukan audit investigatif terhadap rekanan OPD Bina Marga yang belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai temuan BPK. (ri)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini