Onlinekoe – Lembaga Swadaya Masyarakat ALIANSI BERANTAS KORUPSI (ABK) Bengkulu membuat laporan ke Kejati Bengkulu, diduga ada Kolusi dan Korupsi dalam pekerjaan proyek tersebut pekerjaan tahun 2024 tentang penanganan Abrasi ruas jalan Lintas Barat Lais-Bintunan kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara Provinsi Bengkulu. Didanai dari Aanggaran Pendapata dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 29 Milliar lebih, nilai sangat pantastis dibagi tiga paket melalui Kementerian PUPR.
Ketua ABK John Lumban Gaol melalui Sekretarisnya Iskandar Herli mengatakan, selaku aktivis masyarakat anti korupsi sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No, 43 Pasal 7 tahun 2018. Dan Pasal, 5 huruf (b) sebagaimana dimaksud pada ayat,1 tentang peran serta masyarakat dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis. Adanya informasi lalu investigasi di lapangan sesuai hasil temuan dapat dilaporkan dan telah dilaporkan, Kamis (24/04/2025).
Iskandar menambahkan informasi awal yang dapat diperoleh seseorang tidak mau disebut identitas, paket tersebut tanpa perencanaan matang dengan alasan proyek bencana alam. Anehnya lagi sebelum melakukan lelang paket, terlebih dahulu melakukan pertemuan antara pejabat PPK yang lama dijabat Mardi (sekarang terpidana kasus korupsi) dengan calon penyedia jasa (rekanan) yang akan mengerjakan paket tersebut atas arahan dari oknum pejabat di lingkungan pemerintah provinsi Bengkulu dari informasi tersebut diduga adanya kolusi.
Atas Informasinya tersebut kami tim ABK investigasi ke lokasi titik proyek longsor ruas jalan Lais – Bintunan paket pertama km 49.300 Desa Dusun raja, paket kedua km 49.600 Desa Durian daun dan paket ketiga km 52.300 Air Padang, ketiga paket tersebut ditinjau pada tanggal 2 Maret 2025 yang lalu dan investigasi kedua pada 22 April 2025.
“Hasilnya kami temukan sudah banyak retak-retak dan longsor sisi bangunan dikawatirkan tidak bertahan lama,” ujarnya.
Dasar informasi dan investigasi kami dari masyarakat selaku kontrol sosial LSM Aliansi Berantas Korupsi melaporkan ke Aparat Penegak Hukum (Kejati Bengkulu) untuk menindaklanjuti dan melakukan penyidikan kebenaran laporan tentang hasil investigasi pihaknya di lapangan demikian disampaikan Iskandar. (tim).