Tanjungpinang — Dalam upaya penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Tanjungpinang melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan atas pelanggaran ketentuan impor dan cukai. Kegiatan ini digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, bertempat di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau dengan metode pemusnahan melalui pembakaran terbuka yang diawasi secara ketat.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil tegahan dari operasi pengawasan intensif yang dilakukan Bea Cukai Tanjungpinang. Seluruh barang tersebut dinyatakan melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku karena tidak memenuhi ketentuan kepabeanan, tidak dibayarkannya kewajiban cukai, atau termasuk dalam kategori barang larangan dan/atau pembatasan (lartas).
Total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 5.369.682.595,00. Adapun potensi kerugian negara yang berhasil dicegah melalui tindakan ini diperkirakan sebesar Rp 3.391.400.634,63.
Barang-barang yang dimusnahkan mencakup:
2.679.305 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai resmi,
501,68 liter minuman beralkohol ilegal (MMEA),
11 unit alat bantu seksual (sex toys) yang dilarang peredarannya,
2 gulungan selang blasting (blasting hose),
20 paket perlengkapan PVC untuk laundry dan alat renang (garbage laundrybag & swimming lifepole),
46 buah tas wanita bermerek palsu,
665 keping keramik impor tanpa dokumen sah,
12 ban sepeda motor berbagai ukuran,
50 kotak kecil berisi baut logam,
140 buah mata bor besi dan 40 holder bor,
147 pasang sepatu bekas dalam 33 koli,
25 pasang sandal bekas,
12 paket barang elektronik bekas,
19 unit laptop bekas berbagai merek,
66 botol hand sanitizer ilegal,
80 koli pakaian bekas impor,
28 paket susu bubuk tanpa izin edar,
337 butir obat-obatan ilegal,
7 koli celana jeans bekas,
21 koli pakaian dalam wanita bekas,
23 koli karpet impor tanpa dokumen,
5 koli tas goodie bag,
30 buah ban mobil,
6 kasur bekas pakai,
serta 1.531 item barang campuran lainnya yang meliputi berbagai jenis produk yang melanggar ketentuan impor dan distribusi.
Pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC TMP B Tanjungpinang, Tri Hartana, dan turut disaksikan oleh pejabat dari Kejaksaan Negeri, aparat penegak hukum, serta perwakilan dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) TPA Ganet, sebagai bentuk komitmen terhadap keterbukaan publik dan akuntabilitas institusi.
Dalam sambutannya, Tri Hartana menegaskan bahwa Bea Cukai Tanjungpinang akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan instansi teknis terkait guna memperketat pengawasan di pintu-pintu masuk wilayah Kepulauan Riau, khususnya Kota Tanjungpinang. Menurutnya, barang-barang ilegal bukan hanya menggerus penerimaan negara, namun juga dapat membahayakan masyarakat dari sisi kesehatan, keselamatan, serta merusak struktur perekonomian yang sehat.
Sebagai bentuk formalitas dan dokumentasi hukum, kegiatan tersebut diakhiri dengan penandatanganan berita acara serah terima barang bukti yang dimusnahkan oleh Kepala Bea Cukai Tanjungpinang, perwakilan kejaksaan, dan pengelola TPA Ganet.
(Anwar)







