TANJUNGPINANG – Dalam upaya memperkuat fondasi ekonomi maritim nasional serta merespons kompleksitas tantangan penegakan hukum di kawasan laut yang rawan penyimpangan, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) menjalin sinergi strategis dengan Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Dirjen PKRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui forum koordinasi lintas sektoral yang berlangsung pada Rabu, 12 Juni 2025, di Ruang Command Center Kejati Kepri, Senggarang, Kota Tanjungpinang.
Pertemuan tersebut menjadi momentum penting dalam membangun tata kelola laut yang berbasis transparansi dan teknologi digital canggih. Acara dihadiri oleh Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, SH., MH., bersama Wakil Kepala Kejati, Sufari, SH., MH., dan jajaran struktural seperti para asisten serta koordinator bidang. Sementara dari unsur pusat, hadir langsung Dirjen PKRL KKP, Ir. A. Koswara, MP, beserta Direktur Jasa Bahari, Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Ahmad Aris, serta para Ketua Tim Kerja dari berbagai divisi strategis, seperti bidang reklamasi, perizinan pulau kecil, dan hubungan masyarakat.
Laut Kepri: Jalur Emas Ekonomi Global yang Belum Dimaksimalkan
Dalam pemaparannya, Kajati Kepri secara lugas menyoroti kenyataan bahwa wilayah Kepulauan Riau, yang terletak di jantung lalu lintas pelayaran internasional dan menjadi titik temu strategis antara Samudra Hindia dan Pasifik, masih belum dimanfaatkan secara optimal sebagai sumber pemasukan negara. Pelabuhan-pelabuhan di Kepri justru kurang diminati oleh kapal-kapal asing untuk berlabuh, terutama jika dibandingkan dengan pelabuhan-pelabuhan di Singapura yang berada di wilayah perairan yang sama.
Salah satu penyebab utama adalah mekanisme perizinan labuh jangkar di Kepri yang dinilai masih konvensional, tidak terintegrasi antarinstansi, dan tidak memiliki kepastian hukum maupun tarif. Situasi ini menjadikan Kepri dikenal sebagai zona hitam atau “black area”—sebuah label yang menandakan wilayah berisiko tinggi bagi pelayaran internasional karena lemahnya pengawasan dan rawannya pungutan liar.
Kajati kemudian membandingkan dengan Singapura, yang telah menerapkan sistem pelayanan digital satu pintu melalui Maritime Port Authority (MPA), di mana semua prosedur dilakukan secara elektronik, efisien, dan dapat diaudit publik secara transparan. Sistem tersebut telah menjadikan pelabuhan Singapura sebagai magnet utama bagi ribuan kapal internasional setiap tahunnya.
Kebocoran PNBP: Potensi Laut Kepri yang Belum Termanfaatkan
Kondisi ini berdampak langsung terhadap rendahnya penerimaan negara. Berdasarkan data tahun 2024, dari sekitar 120.000 kapal yang melintasi perairan Kepri, hanya 2,14 persen yang tercatat memberikan kontribusi terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Sebuah angka yang sangat tidak sebanding dengan potensi ekonomi laut Kepri yang luar biasa besar.
Kejati Kepri Luncurkan Inovasi Radikal: Sistem Labuh Jangkar Berbasis Digital & Satu Pintu
Untuk menjawab tantangan ini secara sistemik, Kejati Kepri memperkenalkan rancangan terobosan transformasional berupa sistem perizinan labuh jangkar yang efisien, transparan, dan berbasis teknologi digital. Inovasi tersebut terdiri atas tiga pilar utama:
1. Kantor Perizinan Terpadu Lintas Sektoral: Sebuah pusat layanan satu atap untuk semua perizinan labuh jangkar, dengan Kejaksaan sebagai otoritas pengawasan yang menjamin kepatuhan dan akuntabilitas.
2. Integrasi Aplikasi Digital Real-Time: Sistem digital terpadu yang menghubungkan seluruh instansi maritim, memungkinkan pengawasan lintas sektoral yang instan, menyeluruh, dan dapat diaudit publik.
3. Penguatan Infrastruktur Pengawasan Laut: Meliputi pembangunan Command Center Marine, pemasangan CCTV pelabuhan, serta integrasi data dengan sistem pelacakan kapal berbasis Automatic Identification System (AIS).
Command Center Marine ini akan menjadi dashboard intelijen maritim yang mampu menampilkan pergerakan kapal, status hukum kapal, potensi jasa labuh, serta mendeteksi indikasi pelanggaran hukum secara real-time. Sistem ini juga akan terintegrasi dengan Vessel Traffic Service (VTS), layanan CIQP (Customs, Immigration, Quarantine, and Port), serta jaringan inaportnet.
Target Nasional: 20 Persen Kapal Internasional Berlabuh di Kepri
Dengan penerapan sistem yang terintegrasi dan berbasis digital ini, Kejati Kepri menargetkan paling tidak 20% dari total kapal internasional yang melintasi wilayah perairan Kepri untuk melakukan aktivitas labuh dan jasa pelabuhan di wilayah ini. Target tersebut diyakini mampu mengangkat kontribusi PNBP secara eksponensial, sekaligus menjadikan Kepri sebagai katalisator utama ekonomi biru Indonesia.
Empat Titik Fokus Labuh Jangkar Strategis
Kajati juga menetapkan empat wilayah utama sebagai fokus pengawasan dan digitalisasi sistem labuh jangkar, yaitu:
1. Area Ship-to-Ship (STS) Tanjung Balai Karimun,
2. Perairan Nipa – Selat Singapura,
3. Terminal Batu Ampar dan Sekupang – Batam,
4. Perairan Kabil – Selat Riau.
Sinergitas Nasional: Bangun Ekosistem Maritim yang Bersih dan Transparan
Dalam penekanan akhirnya, Kajati Kepri menyerukan pentingnya membangun kolaborasi erat dengan institusi strategis seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI), Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Direktorat Bea Cukai, Imigrasi, Bakamla, Pelindo, dan BP Batam.
Ia menegaskan perlunya kesepakatan formal atau MoU lintas instansi untuk menjamin integrasi data, pengamanan jaringan digital, sistem pertukaran data melalui protokol API, serta audit akses pengguna berbasis prinsip good governance dan clean government.
Upaya koordinasi lintas sektoral ini telah diinisiasi sejak Januari 2025 melalui dua putaran rapat strategis, dan disambut positif oleh seluruh mitra institusional terkait.
Apresiasi Dirjen PKRL: Reformasi Laut Kepri Sejalan dengan Visi Nasional
Menutup rapat, Dirjen PKRL KKP Ir. A. Koswara, MP menyampaikan apresiasi atas inisiatif progresif yang diinisiasi Kejati Kepri. Ia menyatakan bahwa reformasi tata kelola ruang laut harus berbasis regulasi, mengacu pada PP No. 5 Tahun 2021, PP No. 21 Tahun 2021, serta Permen KP No. 28 Tahun 2021.
Koswara juga menekankan bahwa proses perizinan usaha kelautan harus dilakukan secara berbasis risiko dan mempertimbangkan tiga aspek kunci: kesesuaian tata ruang, kelayakan bangunan laut, dan kelestarian lingkungan.
Ia menyampaikan optimisme bahwa sinergi antara Kejaksaan Tinggi Kepri dan Ditjen PKRL KKP akan menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum kelautan yang tangguh, adaptif, dan lestari, serta mampu menjaga keberlanjutan sumber daya laut nasional bagi generasi mendatang. (Anwar)







