Onlinekoe.com |Agam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pengesahan ini dilakukan saat sidang Paripurna DPRD dengan Pemerintah Daerah (Pemda) di Aula Utama DPRD setempat, Senin (23/6/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, H.Ilham, Lc, MA, didampingi Wakil Ketua Henrizal.
Secara substansi, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), sehingga seluruh data realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang disampaikan sesuai dengan hasil audit tersebut.
Sidang paripurna dimulai dengan penyampaian pendapat akhir dari masing-masing fraksi. Fraksi PKS dibacakan oleh Asrizal, Fraksi PAN dibacakan Refda Santia, S.K.M, Fraksi Nasdem Sahrial, Fraksi Demokrat Syafril, SE, Fraksi Gerindra Masriko Andri, Fraksi PPP Dr.Yopi Eka Androni dan Fraksi Golkar (Hanura, PBB dan PKB), Fairisman.
Seluruh Fraksi DPRD Agam menyatakan setuju dan menerima Raperda tersebut, dengan beberapa catatan dan masukan untuk ditindaklanjuti Pemda. Dalam pendapat akhirnya, beberapa fraksi menekankan pentingnya peningkatan kualitas layanan publik, terutama di sektor kesehatan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Ilham, Wakil Ketua, Henrizal dengan Bupati Agam Benni Warlis, tentang Perda Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2024.
Terdapat sebesar Rp1,6 triliun lebih APBD Kabupaten Agam di Tahun Anggaran 2024. Dengan rincian belanja operasi Rp1,3 triliun lebih, belanja modal Rp161 miliar lebih, belanja tak terduga Rp3,5 miliar lebih dan belanja transfer Rp186 miliar lebih. Sehingga mengalami defisit sebesar Rp47 miliar lebih.
Sementara itu, Ketua DPRD Agam Ilham, mengatakan isu lain yang menjadi sorotan adalah upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). DPRD menilai penting bagi Pemda untuk memaksimalkan seluruh potensi pendapatan daerah dengan mengoptimalkan kinerja OPD dan melakukan kajian mendalam terhadap potensi baru yang bisa digarap demi memperkuat kemandirian fiskal daerah.
“Raperda ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumbar untuk dievaluasi, serta diberi nomor register sebelum ditetapkan menjadi Perda,” kata Ilham dalam keterangannya.
Turut dihadiri Bupati Agam, H.Ir.Benni Warlis, anggota DPRD, Unsur Forkopimda, Staf Ahli, Asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemkab Agam. (*)