Kupang – Senin, 30 Juni 2025 menjadi hari yang menggemparkan ruang peradilan di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA. Dalam sidang tertutup yang digelar sejak pagi, dua terdakwa hadir dalam perkara dugaan kejahatan luar biasa: tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak-anak dan perdagangan orang, yang menjerat mantan Kapolres Ngada dan seorang mahasiswi berusia 20 tahun.
Dua sosok yang duduk di kursi pesakitan adalah Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmadja, S.I.K, yang juga dikenal dengan alias Fajar alias Andi, serta Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani, seorang mahasiswi yang diduga menjadi penghubung dalam praktik kejahatan seksual terhadap anak.
Sidang Terdakwa Fajar: Jerat Berat untuk Mantan Penegak Hukum yang Jadi Predator Anak
Sidang pertama dimulai tepat pukul 09.30 WITA, dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Terdakwa Fajar, yang diduga menjadi pelaku utama dalam kejahatan seksual terhadap tiga anak perempuan di bawah umur. Tragisnya, salah satu korban diketahui baru berusia lima tahun.
Dalam dakwaan yang dibacakan, disebutkan bahwa terdakwa secara sadar dan terencana menyetubuhi dan mencabuli para korban di sejumlah hotel mewah di Kupang, termasuk Hotel Kristal dan Hotel Harper, selama periode Juni 2024 hingga Januari 2025.
Lebih mencengangkan, seluruh aksi bejat itu direkam menggunakan ponsel pribadi terdakwa, dan anak-anak tersebut direkrut melalui aplikasi Michat dan perantara pihak ketiga.
Pasal-Pasal Jerat Hukum untuk Terdakwa Fajar:
1. Pasal 81 Ayat (2) jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP UU Perlindungan Anak
2. Atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E dan Ayat (4) UU Perlindungan Anak
3. Atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
4. Dan Pasal 45 Ayat (1) jo. Pasal 27 Ayat (1) UU ITE yang telah diubah dengan UU No. 1 Tahun 2024 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Sidang Fajar ditunda ke Senin, 7 Juli 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa.
Sidang Terdakwa Fani: Mahasiswi Berwajah Manis, Berperan sebagai “Perantara Neraka”
Pukul 10.30 WITA, sidang dilanjutkan dengan pembacaan dakwaan untuk terdakwa kedua, Stefani Heidi Doko Rehi alias Fani. Dalam dakwaan, mahasiswi ini disebut berperan aktif sebagai rekruter sekaligus pengantar anak korban berusia 5 tahun, ke kamar hotel tempat terdakwa Fajar menunggu.
Dengan dalih “jalan-jalan”, Fani membujuk korban dan membelikan pakaian, sebelum menyerahkan anak polos itu ke terdakwa Fajar di Hotel Kristal. Imbalan yang diterimanya atas tindakan keji itu adalah Rp3 juta, sebuah harga hina atas kehancuran masa depan anak.
Pasal-Pasal Jerat Hukum untuk Terdakwa Fani:
1. Pasal 81 Ayat (2) UU Perlindungan Anak
2. Atau Pasal 82 Ayat (1) jo. Pasal 76E UU Perlindungan Anak
3. Atau Pasal 6 huruf c jo. Pasal 15 ayat (1) huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Kekerasan Seksual
4. Dan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 17 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Sidang Fani akan dilanjutkan pada Senin, 21 Juli 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Tim JPU Kompak Kawal Proses Sidang: Kejaksaan Tegaskan Tak Ada Toleransi
Perkara sensitif ini ditangani langsung oleh Tim Jaksa Penuntut Umum gabungan dari Kejati NTT dan Kejari Kota Kupang, dipimpin oleh Arwin Adinata, S.H., M.H. (Koordinator Kejati NTT) bersama empat jaksa lainnya yakni Sunoto, S.H., M.H., I Made Oka Wijaya, S.H., M.H., Putu Andy Sutadharma, S.H., dan Kadek Widiantari, S.H., M.H.
Sidang digelar tertutup berdasarkan penetapan resmi:
Nomor: 75/Pid.Sus/2025/PN.Kpg (Terdakwa Fajar)
Nomor: 76/Pid.Sus/2025/PN.Kpg (Terdakwa Fani)
Majelis Hakim diketuai oleh Anak Agung Gde Agung Parnata, S.H., C.N.
Dalam pernyataannya, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa mereka akan bertindak profesional, transparan, dan tanpa kompromi, memastikan proses hukum tidak hanya mengejar unsur pidana, namun juga memberikan pemulihan dan restitusi bagi korban.
Kejaksaan juga menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mendampingi dan menjamin perlindungan menyeluruh bagi anak-anak korban.
Perkara ini menjadi simbol penting perjuangan negara dalam melindungi anak-anak dari kejahatan seksual dan praktik perdagangan manusia. Lebih dari sekadar proses hukum, ini adalah pembuktian bahwa negara hadir untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari tangan-tangan predator berseragam dan kaki tangan mereka. (Anwar )







