Karimun – Puluhan ton bawang merah dan bawang putih ilegal tanpa dokumen karantina resmi dimusnahkan di Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (1/7/2025). Pemusnahan dilakukan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau (Karantina Kepri) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau, disaksikan langsung unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
Sebanyak 43,6 ton bawang merah dan 43,1 ton bawang putih yang berasal dari jalur distribusi ilegal tersebut dimusnahkan karena tidak dilengkapi dokumen kesehatan karantina dan berpotensi membawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang membahayakan sektor pertanian dan ketahanan pangan nasional. Nilai ekonomi dari komoditas ilegal ini diperkirakan mencapai Rp 2,85 miliar.
Kepala Karantina Kepri, Herwintarti, menegaskan bahwa tindakan tegas ini mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 43 Tahun 2012 dan Permentan Nomor 06 Tahun 2022, yang mengatur pintu masuk resmi untuk komoditas umbi lapis segar seperti bawang merah dan bawang putih.
“Pemasukan bawang ilegal ini tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam biosekuriti nasional. Kepri adalah kawasan strategis yang menjadi pintu gerbang masuk barang dan orang dari berbagai negara, sehingga pengawasan dan tindakan tegas harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujar Herwintarti.
Lebih lanjut dijelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, tindakan karantina dilakukan terhadap media pembawa yang rusak atau busuk dan tidak memenuhi ketentuan perkarantinaan. Dalam hal ini, tindakan pemusnahan dilakukan dengan cara dikubur dan disiram cairan pembusuk untuk memastikan tidak membahayakan lingkungan.
Proses pemusnahan dilakukan di wilayah Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau dan disaksikan langsung oleh perwakilan dari Bea Cukai, Kejaksaan Negeri Karimun, Pengadilan Negeri Karimun, Polres Karimun, serta pihak pemilik barang sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas publik.
Herwintarti berharap, langkah ini menjadi peringatan keras dan pembelajaran bagi seluruh pelaku usaha agar mematuhi prosedur karantina demi menjaga kualitas, kesehatan, dan keamanan pangan nasional.
“Ini bukan sekadar soal hukum, tapi perlindungan nyata terhadap kekayaan hayati bangsa kita. Setiap pelaku usaha wajib lapor karantina. Ini adalah bentuk tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Pemusnahan ini juga menjadi wujud nyata sinergi antarinstansi, serta komitmen bersama dalam menjaga ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, dan kesejahteraan masyarakat Indonesia dari ancaman penyakit tumbuhan dan praktik perdagangan ilegal. (Anwar)







