Beranda Kepulauan Riau Batam Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah Kejari Batam

Pemusnahan Barang Bukti Narkoba dari Ratusan Perkara Inkrah Kejari Batam

Batam — Komitmen tanpa kompromi terhadap pemberantasan narkotika kembali dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam melalui kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dari ratusan perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Acara digelar di halaman kantor Kejari Batam, Rabu (9/7/2025), dan disaksikan langsung oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah serta instansi penegak hukum terkait.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud nyata penegakan hukum yang transparan dan bentuk pertanggungjawaban publik. Ia mengingatkan bahwa letak geografis Batam yang strategis menjadikannya salah satu jalur rawan peredaran narkoba lintas negara.

“Kita harus tegas. Narkoba adalah musuh bersama dan tidak boleh diberi ruang sedikit pun di tengah masyarakat,” tegasnya dalam pernyataan yang disampaikan melalui Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara periode 2022 hingga April 2025, terdiri dari berbagai jenis narkotika dengan rincian sebagai berikut:

Sabu: 3.983,79 gram dari total 23.817,46 gram (204 perkara)

Sabu Cair: 834 ml dan Etomidate Pod: 170 refill (6 perkara)

Ganja: 738,44 gram (32 perkara)

Ekstasi: 810 butir dan 189,96 gram (28 perkara)

Happy Five: 86 butir (3 perkara)

Kokain: 2 gram (1 perkara)

Ketamin: 8 gram (1 perkara)

Menurut estimasi Kejari Batam, total barang bukti narkotika yang dimusnahkan ini berpotensi menyelamatkan sekitar 28.821 jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat terlarang.

Selain narkotika, dimusnahkan pula barang bukti non-narkotika dari 247 perkara, di antaranya alat komunikasi, alat isap sabu, timbangan digital, dokumen, pakaian, dan dompet milik para terpidana.

Proses Pemusnahan Aman dan Ramah Lingkungan

Pemusnahan dilakukan dengan prosedur ketat:

Narkotika dibakar menggunakan incinerator bersuhu tinggi agar zat berbahaya benar-benar hancur tanpa mencemari lingkungan.

Barang bukti lain, seperti alat isap dan pakaian, dibakar secara terbuka.

Handphone dan alat elektronik dihancurkan secara manual dengan palu dan linggis hingga tak dapat digunakan lagi.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh sejumlah pejabat, termasuk Ketua PN Batam Tiwik, Penyidik Madya BNNP Kepri Kombes Pol Bravo Asena, Wadirres Narkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus.

Menutup kegiatan, Kepala Kejari Batam mengajak masyarakat turut serta dalam memerangi kejahatan narkotika dan menjadi garda terdepan dalam menjaga masa depan generasi bangsa.

“Semoga kita semua diberi kekuatan dan perlindungan dalam menjaga bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya, seraya membacakan pantun ajakan untuk menjauhi narkoba.

Pemusnahan ini menegaskan bahwa Batam tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika, dan aparat penegak hukum siap bertindak tegas demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat.

(Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini