Bintan — Kepolisian Resor (Polres) Bintan, Kepulauan Riau, kembali mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang melibatkan seorang mantan residivis. Pelaku berinisial RSN, yang pernah dihukum dalam kasus serupa, kini kembali berurusan dengan hukum setelah terbukti mencuri tiga unit sepeda motor milik warga di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Bintan.
Kepala Seksi Humas Polres Bintan, Iptu Hotma Panusuna Olver Lolo Bako, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Bintan pada Rabu (9/7/2025), menjelaskan bahwa ketiga motor tersebut masing-masing adalah satu unit Honda Beat, Yamaha Jupiter MX, dan Honda Supra X.
“Ketiganya dicuri di lokasi berbeda, yakni di Desa Toapaya Utara, Desa Malang Rapat, dan Desa Seri Bintan,” ungkap Iptu Hotma.
Motor-motor tersebut merupakan milik tiga orang korban berinisial L, H, dan S. Akibat kejadian itu, korban L mengalami kerugian sekitar Rp18 juta, korban H sekitar Rp7 juta, dan korban S sekitar Rp9 juta.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, motor hasil curian belum sempat dijual, namun sudah direncanakan untuk dijual. Aksi ini menunjukkan niat pelaku yang sudah terencana,” tambah Iptu Hotma.
RSN kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bintan. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Polres Bintan mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan meningkatkan keamanan kendaraan pribadi, terutama saat diparkir di lokasi yang minim pengawasan.







