Tanjungpinang – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, secara resmi menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tanjungpinang Tahun 2025–2029 dalam rapat paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Kamis (10/7/2025), yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD setempat.
Dalam pidatonya, Wali Kota Lis mengawali dengan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kota Tanjungpinang atas kerjasama yang solid selama ini, yang telah memungkinkan Ranperda RPJMD dapat diajukan secara resmi untuk dibahas bersama.
> “Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas sinergi yang terjalin baik antara eksekutif dan legislatif. Semoga paripurna ini menjadi awal pembahasan yang konstruktif demi kemajuan Kota Tanjungpinang ke depan,” ujar Lis.
Lis menekankan bahwa penyusunan dokumen RPJMD dilakukan secara partisipatif, terbuka, dan inklusif. Prosesnya melibatkan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD, konsultasi publik dengan elemen masyarakat, tokoh adat, kalangan cendekiawan, hingga koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.
> “Aspirasi masyarakat dari berbagai lapisan telah kami himpun dan tuangkan dalam dokumen ini agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar mencerminkan kebutuhan riil masyarakat,” jelasnya.
RPJMD 2025–2029 ini juga memuat visi besar “Tanjungpinang BIMASAKTI” sebagai arah strategis pembangunan yang berkesinambungan. Dokumen tersebut diharapkan menjadi pijakan utama dalam menyusun kebijakan dan program pembangunan yang menjangkau seluruh aspek kehidupan masyarakat, secara adil dan merata.
“RPJMD ini bukan semata dokumen perencanaan, melainkan cita-cita kolektif untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata dan kemajuan yang berkeadilan bagi seluruh warga Kota Tanjungpinang,” tutup Lis penuh optimisme.
Rapat paripurna berlangsung tertib dan khidmat, dihadiri oleh unsur Forkopimda, jajaran OPD, serta tokoh masyarakat. Tahap selanjutnya, dokumen Ranperda RPJMD ini akan dibahas secara intensif di tingkat legislatif untuk kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Anwar)







