Beranda HUKUM DAN KRIMINAL Terungkap! Beras Oplosan Beredar di Tanjungpinang, Diduga Repacking dari Batam

Terungkap! Beras Oplosan Beredar di Tanjungpinang, Diduga Repacking dari Batam

TANJUNGPINANG – Dugaan peredaran beras oplosan di Kota Tanjungpinang mulai menemui titik terang. Pemerintah Kota melalui Dinas Pertanian, Pangan, Perikanan, dan Kehutanan (DP3K) mengungkap bahwa beras tersebut berasal dari Kota Batam dan masuk ke Tanjungpinang dalam bentuk kemasan ulang (repacking) dari beras medium menjadi premium.

Kepala DP3K Tanjungpinang, Robert Lukman, menyebutkan bahwa beras yang diduga oplosan tidak melalui proses pencampuran kualitas beras, melainkan hanya penggantian kemasan untuk meningkatkan nilai jual. “Dugaan beras oplosan itu sebenarnya hanya soal kemasan ulang. Beras medium dikemas ulang menjadi beras premium, dan kebanyakan berasal dari Batam,” ungkap Robert pada Rabu (17/7/2025).

Robert mengakui bahwa ada belasan distributor beras yang beroperasi di Tanjungpinang, namun ia enggan menyebutkan nama-nama distributor yang diduga terlibat dalam praktik repacking tersebut. Ia pun menganjurkan agar informasi lebih lanjut soal merek dan pelaku dikonfirmasi kepada Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD) Provinsi Kepulauan Riau.

Meski demikian, Robert mengimbau masyarakat agar tetap tenang. “Ini bukan beras campuran berbahaya. Hanya soal repacking saja. Masyarakat tetap bisa mengonsumsi beras seperti biasa,” ujarnya.

Pengawasan terhadap mutu dan keamanan pangan, termasuk beras, berada di bawah kewenangan OKKPD Kepri. DP3K Kota Tanjungpinang hanya berperan sebagai pendamping lapangan. “Yang melakukan pengawasan langsung adalah tim dari OKKPD Kepri. Kami hanya mendampingi,” jelas Robert.

Sebagai lembaga resmi, OKKPD bertugas melakukan pengawasan atas keamanan pangan, mutu, gizi, serta keakuratan label dan iklan terhadap produk pangan segar yang beredar di masyarakat.

Temuan ini sejalan dengan laporan Kementerian Pertanian (Kementan) yang sebelumnya mengungkap praktik pengoplosan beras secara masif di berbagai provinsi. Dari hasil uji sampel di 11 provinsi, banyak beras premium dan medium tidak memenuhi standar mutu, HET, dan berat kemasan yang ditentukan.

Dampak dari praktik curang tersebut diperkirakan merugikan konsumen hingga Rp99,35 triliun per tahun. Kementan pun telah mendorong Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengoplosan dan penipuan konsumen.

Dengan adanya temuan ini, publik berharap pengawasan terhadap distribusi beras di Tanjungpinang dan Kepri diperketat agar masyarakat tidak menjadi korban manipulasi harga dan mutu pangan pokok. (Anwar)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini