Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau terus memperkuat komitmennya dalam membentuk generasi muda yang sadar hukum melalui Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS). Kali ini, kegiatan dilaksanakan di SMK Negeri 1 Seri Koala Lobam, Kabupaten Bintan, Selasa (29/07/2025).
Mengangkat tema penting “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya (Napza), Anti Perundungan (Bullying), serta Bijak Bermedia Sosial”.
Program yang merupakan bagian dari Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) ini menyasar pelajar sebagai generasi penerus bangsa, guna menanamkan nilai-nilai hukum dan membentuk karakter positif sejak dini.
Tim JMS Kejati Kepri dipimpin langsung oleh Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim yang terdiri dari Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., Rafki Mauliadi, S.Kom., M.Kom., Ul Awal Saputra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Kegiatan diikuti oleh 150 siswa dan para guru SMKN 1 Seri Koala Lobam.
Dalam sesi penyuluhan, Yusnar Yusuf menyampaikan materi tentang bahaya Napza. Ia menegaskan bahwa narkotika dan psikotropika memiliki efek merusak sistem saraf dan kesadaran, serta menimbulkan ketergantungan yang berat. Berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009, ia menjelaskan klasifikasi narkotika dan psikotropika, berikut ancaman hukumannya yang mencakup pidana penjara hingga hukuman mati. “Anak-anak harus tahu, bahwa penyalahgunaan narkoba bukan hanya merusak masa depan, tapi bisa merenggut nyawa,” tegasnya.
Selain itu, Yusnar juga menjelaskan pentingnya rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, serta peran masyarakat dan pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
Kasi III Kadek Agus Ambara Wisesa, S.H., M.H., melanjutkan dengan materi tentang bullying dan etika bermedia sosial. Ia menyebut bullying bukan hanya sebatas kekerasan fisik, namun juga verbal dan psikologis. “Jika membuat orang merasa takut secara berulang, itu sudah masuk kategori perundungan,” jelasnya.
Kadek memaparkan bentuk-bentuk perundungan, dampaknya terhadap korban maupun pelaku, serta penyebab sosial dan psikologisnya. Ia juga mengajak siswa untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial, mengingat tantangan digital semakin kompleks, seperti hoaks, cyberbullying, kecanduan, dan pelanggaran privasi.
Materi kemudian ditutup dengan penjelasan mengenai UU Nomor 1 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU ITE. Narasumber menjabarkan bagaimana regulasi ini mengatur informasi dan transaksi elektronik secara komprehensif di era digital.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab antara siswa dan para jaksa. Topik yang dibahas pun beragam, mulai dari efek hukum penyalahgunaan narkoba, pengalaman nyata perundungan, hingga kiat aman menggunakan media sosial.
Kepala SMKN 1 Seri Koala Lobam, Sri Yurmiyanty, S.Pd., menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini. “Program JMS bukan sekadar penyuluhan, tapi investasi jangka panjang dalam membangun generasi muda yang cerdas hukum dan berkarakter,” ujarnya.
Ia berharap sinergi antara dunia pendidikan dan Kejaksaan dapat terus ditingkatkan. “Kami berharap program ini rutin dilakukan dan menjangkau lebih banyak sekolah, demi memperkuat kesadaran hukum di lingkungan pelajar.”
Program Jaksa Masuk Sekolah menjadi sarana efektif untuk memperkenalkan dunia hukum kepada pelajar dalam suasana yang edukatif dan aplikatif. Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Tinggi Kepri berharap dapat menanamkan nilai-nilai kesadaran hukum, anti-narkoba, anti-kekerasan, dan etika digital kepada generasi muda sebagai modal utama membangun bangsa yang berkeadaban dan berintegritas. (Anwar)







