BANDAR LAMPUNG – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang digulirkan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025 mendapat apresiasi dari Anggota Komisi V DPRD Lampung, Budhi Condrowati.
Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu menyebut kebijakan tersebut sebagai “angin segar” di tengah tekanan ekonomi berkepanjangan yang dirasakan masyarakat.
“Ini bukan sekadar penghapusan denda, tapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap rakyat. Program ini memberi ruang bagi masyarakat untuk kembali tertib administrasi tanpa dihantui beban tunggakan,” ujar Condrowati, pada Senin, (5/5/2025).
Menurut dia, kebijakan pemutihan tidak hanya berdampak pada pemulihan daya beli masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menyebut langkah ini sebagai strategi yang tepat untuk menjawab kebutuhan rakyat sekaligus mendorong kinerja fiskal daerah.
Namun, Condrowati mengingatkan bahwa keberhasilan program ini sangat bergantung pada sosialisasi yang masif dan merata.
Ia meminta Pemprov Lampung dan jajaran Samsat untuk tidak hanya menyampaikan informasi di wilayah perkotaan, tetapi juga menjangkau masyarakat hingga ke pelosok desa.
“Jangan sampai program bagus ini gagal sasaran karena kurangnya informasi. Pemprov dan Samsat harus hadir sampai ke desa-desa. Edukasi harus masif, jangan hanya di kota,” tegas Ketua DPC PDIP Kabupaten Mesuji itu.
Condrowati juga menekankan pentingnya pelaksanaan program yang transparan dan bersih dari praktik pungutan liar.
Ia berharap pemutihan ini benar-benar memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Program ini bukan ruang untuk memperumit, tapi justru harus menjadi bukti bahwa negara hadir melayani,” tutupnya.
Program pemutihan pajak kendaraan yang berlaku selama tiga bulan ini meliputi penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pembebasan BBNKB kedua.
Pemerintah berharap kebijakan ini mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mendongkrak PAD secara signifikan. (*)